Berita sidikkasus.co.id
Subulussalam – Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono,SIK didampingi Kabag Ops Polres Subulussalam AKP Rahman Manurung juga Kapolsek Simpang Kiri IPTU Arianto STP saat Konfrensi Pers Kasus Pembobolan rumah serta pencurian sepeda motor (Curanmor) senin 29/6/2020.
Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono,SIK menyampaikan bahwa telah menangkap 6 orang pelaku pencurian Sepeda motor dan pembobolan rumah, penangkapan sindikat Curanmor ini Melalui Polsek Simpang Kiri yang telah malukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana ini yang terjadi pada hari Selasa 02 Juni 2020, Sekitar pukul 16.30 Wib, yang berlokasi di Parkiran RSUD Kota Subulussalam, dan berhasil menangkap 1 orang pelaku berinisial (R), serta turut diamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Type 14 D (AL115C/ MIO SOUL) Warna Hitam Tahun 2010, dengan Nomor Polisi BK3474-AAG, dan Nomor Rangka MH314D003AK708882,Nosin :14D709184.
Pada hari saptu 20 Juni 2020 berikutnya Polsek Simpang Kiri Berhasil mengungkap dan melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pindana pencurian dengan membongkar Rumah yang terjadi pada hari saptu 23 Mei 2020, sekitar pukul 02.00 wib di Jalan Lae Soraya Desa Subulussalam Barat Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam dan berhasil menagkap 2 (Dua) orang pelaku yang berinisial (FM) dan (IW),
Dan saat ini 3 Tiga orang pelaku masih dalam pencarian yang masing masing berinisial RD ,dan A juga R.
Berdasarkan keterangan pelaku, bahwa ke lima pelaku sudah sering melakukan pembongkaran rumah warga di wilayah Hukum Polsek Simpang Kiri dan dari hasil pengembangan Turut diamankan barang bukti yaitu 6 (enam) unit televisi dengan berbagai merk dan ukuran, Dan 3 (tiga) unit laptop dengan berbagai merk. , dari beberapa lakosi pencurian di wilayah Hukum Polsek Simpang Kiri.
“Alhamdulilah pada hari Sabtu 20 Juni 2020,Polsek Simpang Kiri berhasil mengungkap dan melakukan Penangkapan terhadap Pelaku Tindak Pidan Pencurian pembertan yang terjadi pada hari jum’at 05 juni 2020 sekitar jam 03.00 wib didalam warung di Desa Subulussalm Barat Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam dan berhasil menangkap 3 tiga orang pelaku masing masing (WH)dan (D) dan (S)
Berdasarkan keterangan pelaku,bahwa pelaku selain melakukan pembongkaran diwarung tersebut ada juga melakukan pembongkaran rumah di tempat lain yang masih di wilayah Hukum Polsek Simpang Kiri dan dari hasil pengembangan turut diamankan barang bukti berupa satu unit televisi dan satu unit Loatspeaker dan untuk pasalnya kita kenakkan 363 hukuman nya maksimal 7 tahun penjara “. Ucap Kapolres Subulussalam#mha* ( MH)
Komentar