Berita.sidik kasus.co.id
Sintang – Wajah RW (30) tampak agak malu,dan murung serta menunjukan penyesalannya, karena melihat ada banyak orang hadir di sekelilingnya. Dengan wajah yang tertunduk memandang tangannya yang bergelang ikatan karet pengganti borgol, Ia menunggu Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Indra Asrianto, SIK memberikan pengantar pada kegiatan rekonstruksi di halaman belakang Mapolres Sintang, Kamis (23/07/2020).
“Hari ini kita melakukan rekonstruksi untuk mendapat gambaran yang jelas tentang terjadinya suatu tindak pidana tersebut, kemudian untuk menguji kebenaran keterangan tersangka ataupun saksi yang ada sehingga dapat diketahui benar tidaknya tersangka melakukan tindak pidana seperti yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan. Selanjutnya di dalam rekonstruksi juga kita dapat melihat apakah memang sudah sesuai dengan fakta hukum yang berada ditempat kejadian perkara atau tidak sehingga dalam proses penyidikan tidak mengalami hambatan,” terang AKP Indra.
Satu persatu adegan kejadian minum-minum berujung maut pada Jumat (10/07/2020) malam di sebuah warung di Jalan Bintara RT 03 RW 02 Kelurahan Mekar Jaya Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang diperagakan oleh RW. Pemilik warung selaku saksi juga hadir, turut menambahkan rincian kronologis kejadian.
Ketika tiba pada adegan korban yang diperagakan oleh salah satu anggota Sat Reskrim Polres Sintang duduk di sebelahnya, rahang RW tampak mengeras, matanya berkaca-kaca, ia berusaha keras untuk menekan perasaannya karna harus mengulang peristiwa naas itu kembali.
Saat harus memperagakan bagaimana ia menggunakan gunting untuk menusuk SB, RW tampak mulai emosional. Terlebih para anggota penyidik yang hadir juga memintanya untuk mengulang beberapa kali adegan tersebut.
“Dia ambil tebu yang ada di lantai lalu mukul saya, kena di rusuk, lalu ke kepala saya. saya angkat dua tangan saya ngelindungi kepala saya yang sakit. Dia terus mukul saya. Lalu ada saya temundur, saya liat gunting, saya ambil saya tusuk-tusuk jak sembarang. Lalu saya ngerasa tangan saya basah kenak darah, saya lepaskan gunting tu sambil dorong badan dia jauhkan dari saya, “ kata RW sambil menunjukkan detik-detik ia mengambil gunting yang ada di atas meja. Lalu sambil badannya terbungkuk-bungkuk seolah-olah karna di tinju kembali oleh S, ia mengayun-ayun dan menusukkan gunting kertas itu ke arah wajah SB secara membabi buta.
RW berusaha mengontrol emosinya dengan berkali-kali menarik nafas panjang, saat disuruh mengulang adegan tersebut sambil menjawab pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Ia menjelaskan bahwa dirinya lalu melarikan diri ke rumah tetangga di depan warung saat melihat SB bersimbah darah.
Pemilik warung yang enggan disebutkan namanya, mengatakan bahwa dirinya bersama saksi S berusaha menekan luka di leher SB dengan kain dan menghidupkan sepeda motor, membawa SB dan S ke puskesmas terdekat.
“Sampai di puskesmas, kita langsung di suruh ke rumah sakit jak, di sana rupenye SB dah ninggal,” kata pemilik warung.
Usai proses reka adegan, Kasat Reskrim Polres Sintang menyebutkan bahwa pihaknya bersama dengan pihak kejaksaan dan pihak pengacara sepakat bahwa tindakan RW merupakan tindakan pidana.
“Ada sedikit keraguan dari kami pihak penyidik apakah yang bersangkutan melakukan perbuatan tersebut dalam hal ini penusukan terhadap korban, apakah dalam keadaan terpaksa, dalam keadaan sesuatu yang memaksa dirinya untuk melakukan itu atau memang atas dasar sakit hati atau pun yang lainnya sehingga memang memberikan keyakinan kepada kami bahwasanya pada saat itu karna yang bersangkutan posisinya dalam keadaan mabuk kemudian tidak sadar atau tidak atas perbuatannya sehingga apa yang diyakininya benar yang bersangkutan melakukan tindakan itu dalam hal ini mengambil gunting untuk kemudian ditusukkan, itu sebabnya kami mengulang beberapa kali adegan tersebut,” ungkap AKP Indra. “Untuk selanjutnya tersangka akan kita proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, pada kasus seperti ini kami terapkan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat ke 3 KUHP karna melakukan penganiayaan yang menjadikan matinya seseorang,” jelasnya lagi.
Rilis Humas Polres Sintang.
(Reporter :AHMAD REZALY.S)
Komentar