Polres Sintang dan dinas kesehatan gelar sosialisasi Larangan Edar obat sirup anak

Berita sidikkasus.co.id

SINTANG – Menindaklanjuti himbauan Kemenkes RI terkait penarikan sejumlah merk obat yang beredar di pasaran, Polres Sintang menggelar sosialisasi terkait bahaya pengunaan obat sirup untuk anak, Jumat (21/10).

Sosialisasi ini didasari oleh keterangan dari Ikatan Dokter Anak Indonesia terkait larangan penggunaan obat sirup untuk anak-anak dikarenakan mengandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG) yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak yang bahkan bisa berakibat pada kematian.

Sosialisasi dan pengecekan yang dilakukan oleh Polres Sintang bersama Dinas Kesehatan ini guna memastikan 5 (lima) jenis obat sirup tersebut sudah ditarik dari peredaran hingga instruksi lebih lanjut dari Kemenkes RI.

Adapun kelima jenis obat sirup yakni Termorex Sirup (obat demam), Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Demam Sirup (obat demam) dan Unibebi Demam Drops (obat demam).

Kapolres Sintang melalui Kasat Samapta Iptu Baryono menjelaskan saat pihaknya melakukan sosialisasi dan pengecekan kepada sejumlah apotek dan toko obat, penarikan terhadap kelima jenis obat tersebut telah dilakukan oleh para pengelola toko obat masing-masing di pasaran.

“Dari belasan apotek dan toko obat yang kita kunjungi, bisa kita lihat mereka sangat tanggap sehingga ketika informasi larangan penggunaan obat sirup tersebut dirilis mereka sudah melakukan penarikan” Jelasnya.

Dengan adanya sosialisasi dan himbauan ini Polres Sintang bersama Dinas Kesehatan berharap masyarakat dapat lebih selektif terhadap penggunaan obat sirup pada anak mengingat saat ini hanya terdapat lima jenis tetapi kedepannya mungkin juga bisa bertambah.

“Saat ini masyarakat harus lebih selektif dalam memilih obat sirup untuk anak, selain lima jenis ini bisa saja kedepan jenisnya dapat bertambah lagi” tambah Baryono.

PEWARTA .AHMAD REZALY.S

Komentar