ROHIL, JKN – Sabtu 08/09/18. Jalan sungai lilin,RT02,RW02, kepenghuluan teluk piyai, kecamatan kubu, kabupaten Rokan hilir Riau.
Ke emam(6) tersangka perjudian di serahkan oleh Kapolsek kubu, ke Mapolres Rokan hilir, guna penyelidikan lebih lanjut, Diantaranya:
1)SND
2)RN
3)SD
4)PW
5)AS
6)CK
ke emam tersangka di serahkan ke Mapolres Rokan hilir Riau, berserta beberapa barang bukti diantaranya:
1.) 3 (tiga) buah kartu Domino gubhui,
2.) Uang tunai sebesar Rp.1.587.000(satu juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah).
Berdasarkan keterangan dari paur humas polres Rohil, Iptu, YULIARDI.SH.
Pada saat awak media JKN, mengkonfirmasi terkait kasus perjudian, melalui via seluler, menjelaskan.
Tepatnya pada hari Sabtu/08/09/18. Sekitar pukul 00:10 wib, pelapor mendapatkan informasi dari masyarakat, ada beberapa orang yang melaksanakan aktivitas perjudian, di jalan sungai lilin,RT02, RW02, kepenghuluan teluk piya, kecamatan kubu, kab.rohil.
Dan kemudian BRIBDA.stanly.s. siringo Ringo, memberitahukan hal tersebut, kepada Kapolsek kubu, dan kemudian Kapolsek kubu memberi perintah kepada unit Reskrim untuk menyelidiki, kebenaran informasi tersebut.
Sesampainya di TKP ternyata informasi tersebut benar adanya.
Tepatnya pada pukul 00:30 wib, pelapor berserta saksi mengamankan 6 orang laki laki beserta barang bukti yang di temukan berhubungan dengan perjudian berupa, 3 buah kartu domino, dan uang tunai Rp1.587.000(satu juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah).
Dan selanjutnya ke enam pelaku perjudian, berserta barang bukti di bawa ke Polsek kubu,
Guna peroses lebih lanjut. (Tim JKN).
Komentar