Polres Pulau Taliabu Musnahkan Miras Jenis Captikus dan Ratusan Botol Bir
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sen, 10 Nov 2025

Berita Sidikkasus.co.id
BOBONG | Kepolisian Resor Pulau Taliabu memusnahkan Barang Bukti (BB) minuman keras (Miras) berjenis captikus dan Miras jenis Bir.
Minuman Keras (Miras) jenis Captikus yang dikemas dalam berbagai wadah seperti jerigen, botol Aqua dan kantong pelastik serta Miras Jenis botol Bir dan sejenisnya.
Pemusnahan Barang Bukti (BB) tersebut dimusnahkan langsung Kapolres Pulau Taliabu AKBP, Adnan Wahyu Kashogi beserta jajaran dihalaman Mapolres Pulau Taliabu.
“Ini merupakan barang bukti minuman keras (Miras) hasil operasi Polres Pulau Taliabu, ucap Kapolres Pulau Taliabu Adnan Wahyu Kasogi. Senin, (10/11/2025).
Kata Adnan, hal ini kemudian dilanjutkan dengan surat telegram Kapolda Malut tentang antisipasi terjadinya peredaran minuman keras (Miras) dan narkoba di wilayah, Polda Maluku Utara.
“Kegiatan yang dilaksanakan ini merupakan bentuk hasil operasi rutin yang ditingkatak KYRD dalam wilayah hukum Polres Pulau Taliabu,”ungkapnya.
Kapolres menambahkan, Barang Bukti (BB) yang akan dimusnahkan sebanyak 1.541 liter miras jenis captikus dan 443 miras botol Bir dan sejenisnya.
“Hal ini sejalan dengan perintah Bapak Kapolda Maluku Utara,”tutup Kapolres. (Jeck)
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar