Berita Sidikkasus.co.id
Maluku Utara | Polres Pulau Taliabu melalui Sat Reskrim berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di Akeboca Kelurahan Soa kecamatan Ternate Utara kabupaten Kota Ternate Selatan.
TJ 26 Tahun asal Desa Kawalo kecamatan Taliabu Barat kabupaten Pulau Taliabu diamankan pada Minggu tanggal 21 Juli 2024 sekira pukul 23.15 Wita, di Akeboca Kelurahan Soa.
Kronologis kejadian, dimana pada saat itu korban menghadiri acara joged/melantai di Desa Kawalo kecamatan Taliabu Barat kabupaten Pulau Taliabu. Pada hari Minggu tanggal 28 April 2024, sekira pada pukul 02.00 WITA.
Terjadi keributan dan pada saat itu terduga pelaku melakukan pemukulan atau penganiayaan pada korban dengan menggunakan kepalan tangan kanan dan mengenai pada pelipis kiri korban.
Setelah terjadi penganiayaan tersebut, terduga/terlapor melarikan diri dan setelah kejadian tersebut korban tidak puas dengan kejadian tersebut.
Maka korban melaporkan kejadian tersebut, dan kasus tersebut sudah pada tahap penyidikan sehingga anggota Sat Reskrim Polres Pulau Taliabu melakukan pencarian terhadap Terduga/terlapor hingga ke Akeboca Kelurahan Soa Kecamatan Ternate Utara Kota Ternate.
“Saat ini terduga pelaku sudah kami amankan di Polsek Ternate Utara, menunggu transportasi kapal laut ke Taliabu pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024.” ucap Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, AKP I Komang Suriawan. (Red)
Sumber” Humas polres Pulau Taliabu.
Komentar