Berita Sidikkasus.co.id
Maluku Utara | Lagi, Polres Pulau Taliabu berhasil amankan pelaku tindak pidana penipuan yang terjadi di Desa Bobong Kabupaten Pulau Taliabu.
Terduga pelaku RS 23 Tahun asal Desa Kilong, Kecamatan Taliabu Barat Kabupaten Pulau Taliabu,
Kini telah diamankan di Mapolres Pulau Taliabu setelah melakukan aksinya pada korban Wahuri 44 Tahun asal Desa Wayo kecamatan Taliabu Barat.
Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Totok Handoyo, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP I Komang Suriawan, SH membenarkan hal tersebut “ia, pelaku sudah kami amankan” ungkapnya.
Adapun kronologis kejadian, pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024, sekitar pukul 22.00 WITA. Pelaku mendatangi korban dan mengajak kerja sama membeli hewan ternak sapi untuk hari raya Idhul Adha, kemudian korban mentransfer uang sebesar Rp. 7.000.000 (Tujuh Juta Rupiah).
Pada tanggal 08 Juni 2024, korban memberikan uang kontan sebesar Rp. 6.000,000,- (Enam Juta Rupiah), pada tanggal 10 Juni 2024,
Pelaku datang ke korban untuk meminta uang sebesar Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) tanggal 12 Juni 2024,
Pelaku datang lagi meminta uang sebesar Rp. 4.500. 000,- (Empat Juta lima Ratus Ribu Rupiah) dan yang terakhir tanggal 14 Juni 2024, pelaku datang dan mengambil uang sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) total uang yang diambil pelaku dari korban sebesar Rp. 24.500,000, (Dua puluh empat Juta lima ratus ribu rupiah).
Selanjutnya sampai hari lebaran pelaku tidak pernah menunjukan ternak sapi yang di beli tersebut dan setelah di hubungi oleh korban pelaku selalu menghindar,
Kemudian diketahui uang tersebut pelaku tidak membeli hewan ternak sapi namun pelaku menghabiskan untuk pesta miras di beberapa cafe karaoke di Desa Bobong.
“Mengetahui hal tersebut korban melaporkan pelaku pada kantor Polres Pulau Taliabu Selanjutnya pelaku diamankan untuk proses lebih lanjut.” Sambungnya. (Red)
Komentar