Berita sidikkasus.co.id
PROBOLINGGO – Menjelang akhir Tahun Baru 2019, Polres Probolinggo memusnakan barang bukti hasil kejahatan. Barang bukti itu masing masing jenis minuman keras (Miras) Pil koplo, kenalpot brong, dan sabu sabu(SS).
Pemusnahan di gelar di halaman Polres Probolinggo, Jalan Raya Sukomulya Pajarakan, Jum’at (20/12/2019). Barang bukti di musnahkan dengan tiga cara, meliputi diblender untuk SS dan koplo, kenalpot brong di potong potong dan miras dilindas dengan alat berat.
Total barang bukti yang dimusnahkan meliputi, 1.167 botol miras. Rinciannya, bir sebanyak 10 botol, arak sebanyak 625 botol, vodka sebanyak 39 botol, dan anggur Vermentasi sebanyak 493 botol.
Sedangkan barang bukti lainnya, yakni 5000 pil koplo, dengan rincian,2000 butir pil Trihexpenidyl dan 3000 butir pil Dextrometrophan.
Sabu sabu sebanyak 10,4 gram, 5 kenalpot yang di protoli dan sepuluh ban roda dua yang tidak sesuai standar.
Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto mengatakan, pemusnahan barang bukti sebagai bentuk antisipasi penyalahgunaan barang bukti menjelang pengamanan Natal dan Tahun Baru.
“Maka kami musnahkan semua barang bukti yang diperoleh dari hasil razia. Kami juga akan aktif gelar razia, terlebih menjelang nataru”, kata Eddwin seusai memusnakan barang bukti.
Dengan pemusnahan itu, lanjut Kapolres, ia berharap masyarakat mengetahui jika pihaknya tidak hanya meringkus para pelaku kriminali, melainkan juga memastikan BB hasil tindak kejahatan disalahgunakan.
” Sebagai pemberitahuan kepada masyarakat bahwa ketika kami meringkus pelaku kriminal,kami juga sita barang buktinya. Dengan demikian, tidak ada penyalagunaan barang bukti,” Tutur Eddwi.(Yuliono/ Suga)
Komentar