Berita SidikKasus.co.id
PANGKALPINANG — Kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) secara kontinyu dilaksanakan personil Polres Pangkalpinang bersama Tni dan Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam rangka sosialialisasi Perda Kep. Babel Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disiase 2019 terhadap masyarakat, Pemilik Cafe, Resto dan tempat keramaian lainnya yang berada Wilayah Hukum Polres Pangkalpinang, Sabtu ( 27/2/21).
Kegiatan pelaksanaan KRYD dimulai dengan pelaksanaan apel kesiapan yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Pangkalpinang Kompol Johan Wahyudi, SH seizin Kapolres Pangkalpinang bersama Tim 4(empat) yang terdiri dari Iptu Durman Siregar (Kasubbagdal Ops), Iptu Sri Mulyana (Kasat Sabhara), Iptu Aris Catur Purwandono (KBO Intelkam) dan Ipda Rizka Siti Amalia, S.Tr.K (Kanit PPA) bersama personil yang terlibat dalam sprin.
Tim melaksanakan KRYD dengan cara patroli mobile dan patroli stationer, ungkap Kabag ops Polres Pangkalpinang. Kegiatan patroli dimulai dari Jalan Ahmad Yani menuju Simpang TL Jalan Mentok , Patroli Mobile di Sepanjang Jalan Solihin GP menuju SPBU Jalan Selan. Patroli Mobile di Gang Bandes menjun Sepanjang Jalan Veteran Paritlalang, Patroli Mobile di Sepanjang Jalan Taib Kel. Dul dan Patroli Mobile di Jalan Soekarno Hatta, dilanjutkan dengan Patroli Stationer di Penginanapan OYO Bravo kel. Dul dan Penginapan jeruk Kec. Pangkalan baru.
Tim mengamankan 1 pasangan yang bukan suami istri pada saat patroli di penginapan OYO di Kel.Dul, pasangan ini tidak dapat menunjukkan kartu bukti yang sah dan langsung diamankan personil KRYD dan digelandang ke Polres Pangkalpinang. Tim melanjutkan patroli ke penginapan kampung jeruk Kec.Pangkalan baru dan berhasil mengamankan 6 pasangan yang bukan suami istri yang berinisial ( Jo, Rd, Sm, Hk, Fe, Li, Ju, Sr, Al, Ru dan Su) kepada petugas mereka tidak dapat menunjukkan bukti nikah yang sah dan langsung di amankan ke Polres Pangkalpinang untuk dimintai keterangan bersama kendaraan yang mereka pakai.
Langkah-langkah yang dilakukan dalam kegiatan patroli KRYD tersebut berupa himbauan dan penekanan penerapan protokol kesehatan Covid-19 seperti Pemakaian masker, jaga jarak dan mencuci tangan kepada pelaku usaha serta pengunjung yang menimbulkan kerumunan dan juga mensosialisasikan PERDA KEP. BABEL nomor 10 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disiase 2019 sdh diberlakukan dan Ketentuan Pidana Pasal 34 ayat (1) jika melakukan pelanggaran Prokes akan dikenakan Sanksi Pidana berupa Denda sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah ), terang Kabag Ops Kompol Johan.
Kegiatan berakhir Pukul 01.00 Wib dini hari untuk Pasangan bukan suami istri yang diamankan di penginapan di bawa ke Mapolres Pangkalpinang untuk dimintai keterangan oleh Sat Reskrim Polres Pangkalpinang untuk ditindak lanjuti dan akan kita lakukan pengecekan urin kepada yang bersangkutan apakah mereka sedang mengkonsumsi narkoba atau tidak, dan akan memanggil orang tua dari pasangan yang diamankan.
Pewarta : Humas Polres Pangkalpinang
Editor : Ahmad Bustani
Komentar