Berita Sidikkasus.co.id
PADANG LAWAS – Polres Padang Lawas (Palas) telah menetabkan sebagai tersangka DH (34) pelaku Pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kali ini sebut saja Bunga nama samaran 13 tahun dan Mawar 12 Tahun. yang menjadi korban. Kejamnya pelaku merupakan ayah kandungnya sendiri berinisal DH (34).
Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan, SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Aman Putra B SH. kepada wartawan, Ia membenarkan atas penahanan terhadap pelaku cabul anak kandung nya sendiri
Kasat juga menambahkan Sekitar Pukul 14.00 Wib Pelapor bersama Abang Kandung pelapor dan masyarakat membawa Pelaku Perbuatan Cabul terhadap Anak Kandung.
DH yang merupakan pelaku dibawa Kepolres Padang Lawas untuk di lakukan Proses Penyidikan Lebih Lanjut.
Berdasarkan Laporan Polisi No. Pol : LP/B/274/XII/2022/SU/PALAS/SPKT, tanggal 01Desember 2022.dan hasil penyidikan disimpulkan akhirnya polres palas menetabkan DH (34) Menjadi tersangka
Kasat juga menjelaskan kronologi kejadian Pada Hari Rabu, tgl 30 November 2022, sekira pukul 16.00 Wib, Pelapor Ayu Andika diberitahukan oleh Korban Bunga 13 tahun dan adik kandung nya Mawar 12 Tahun
telah dihamili oleh ayahnya sendiri DH 34 Tahun dan mengatakan kepada Pelapor Ayu Andika bahwasanya ayahnya DH selalu mengancam jika korban Bunga dan adik kandung nya Mawar Menolak untuk melakukan hubungan badan akan dipukul dengan Parang yang mana saat itu Ayahnya ada memegang sebilah Parang dan Perbuatan ini terjadi sudah berulangkali.Terang Kasat
“Adapun Ibu Korban Desiwati Gea Sudah Pisah dengan Orangtua/Bapak Korban Semenjak bulan Januari 2022,
Sejak itu Ibu korban tidak lagi tinggal Bersama Suami dan anak-anaknya dan Ibu Korban kembali ke kampung di desa Bera Kec.Namohalu Kab.Nias Utara
Selanjutnya Pada tanggal 01 Desember 2022 sekitar Pukul 10.00 wib Pelapor. Ayu Andika bersama Abang kandung dan tetangga melaporkan atas Perbuatan tersebut ke Manager Perusahan kebun Kelapa Sawit tempat terlapor bekerja Di PT. MDP Kec. Barumun Tengah kab. Palas,
Atas perbuatan nya, tersangka di masukkan ke ruang tahanan mapolres Palas. (HS79)
Komentar