Polres Palas Tangkap 180 Slop Rokok Coffe Stik Oringkn Tanpa Pita Cukai

Berita Sidikkasus.co.id

Padang Lawas – Satreskrim polres Padang Lawas kembali berhasil menggagalkan peredaran rokok Coffe Stik Oringkn yang di duga ilegal Tanpa Pita Cukai yang sah.

Di ketahui personil satreskrim polres Palas berhasil menggagalkan peredaran rokok yang di duga ilegal di jalan lintas Riau tepatnya di Desa Bulu Sonik kecamatan Barumun pada Rabu 31 Agustus 2022 sekitar pukul 17.00 Wib.

Kapolres Padang Lawas AKBP Indra Yanitra Irawan,S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Aman Putra B SH dalam keterangan nya kepada wartawan Kamis (01/09 /22) Kasat membenarkan atas penangkapan terhada MHN 36 Tahun warga Sibuhuan dan MJS 58 tahun warga Desa Salambue.

Kasat juga menjelaskan kronologi penangkapan terhada kedua tersangka
Menindak Lanjuti informasi dari masyarakat bahwa ada 1 Unit mobil angkot warna biru dengan Nomor Polisi BB 1175 KA jurusan Sibuhuan Dalu- dalu Riau membawa 3 Kardus/ kotak Rokok Merk COFFE STIK ORIGIN tanpa di labeli pita cuka yang Sah, dari arah dalu – dalu menuju Sibuhuan Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas.

Selanjutnya kata kasat, Personil Sat Reskrim Polres Padang lawas Dipimpin IPDA B.C Nasution SH beserta Anggota Pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2022 sekira Pukul 13.30 Wib melakukan penyelidikan dan kemudian sekira Pukul 17.00 Wib menemukan mobil angkot tersebut dan memberhenti kannya, dan saat itujuga di lakukan pemeriksaan terhadap muatan mobil angkot tersebut,

Setelah personil melakukan pemeriksaan muatan angkot tersebut di temukan kotak yang berisi rokok tanpa Cukai yang sah.
Selanjutnya personil mengamankan supir MJS 58 tahun.Terang Kasat

Tambah Kasat,setelah personil melakukan introgasi terhadap supir tersebut akhirnya supir mengakui, bahwa 3 Kardus yang berisik Rokok yang berada di dalam mobil angkotnya tersebut adalah Milik saudara. MHN 36 tahun yang di bawanya dari Dalu-dalu atas pesanan dari Sadara. MHN.

Selanjutnya sebut kasat, personil sat Reskrim melakukan pengembangan terhadap MHN, dan melakukan penyelidikan di warung sembako milik Saudara.MHN yang berada di Link I kel. Pasar Sibuhuan,Atas penyelidikan Akhirnya MHN di amankan oleh personil Sat Reskrim Polres Palas berikut barang bukti

“Terhadap ke 2( dua ) Terduga MHN diduga Sebagai pemilik rokok, sedangkan kepada MJS diduga sebagai supir angkot pembawa rokok beserta barang bukti diamankan ke Sat Reskrim Polres Padang Lawas untuk dilakukan Proses Hukum selanjutnya.

Tambah kasat,Dari hasil gelar perkara, di simbulkan bahwa terhadap Terduga pelaku dan barang bukti di limpahkan ke BC. Sibolga untuk peroses lebih lanjut, pada hari Kamis, tanggal 1 Agustus 2022, sekira pukul 16.00 Wib. (HS79)

Komentar