Polres Palas Sosialisasikan Karhutla dan Izin Usaha Pengrajin Kayu

Berita Sidikkasus.co.id

Padang Lawas – Polres Padang Lawas(Palas) adakan sosialisasi Karhutla dan Izin Usaha pengrajin kayu/ Panglong di wilayah hukum(Wilkum) Polsek Barumun
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Mapolsek Barumun ( 06 /092022 ) di mulai sekira pukul 10.00 Wib.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Palas Bripka Ginda k pohan dalam keterangan nya kepada Wartawan Sidikkasus.co.id Kegiatan yang dilaksanakan Pada hari Selasa tgl 06 September 2022 sekira pukul 10.00 Wib s/d 12.00 wib, di Aula Polsek Barumun adalah Sosialisasi Karhutla dan izin Usaha Pengrajin kayu di wilayah Hukum Polsek Barumun.

Ia juga menambahkan kegiatan sosialisasi tersebut di buka langsung oleh Kapolsek Barumun AKP Miptahuddin.SE tentang usaha Pengrajin kayu yang ada di wilkum Polsek Barumun agar melengkapi semua Izin usaha Pengrajin kayu dan juga Kapolsek Barumun menyampaikan kepada peserta yang hadir dalam acara tersebut agar jangan melakukan pembakaran hutan karna ancaman pidana bagi pelaku pembakar di atas 10 tahun penjara.

kapolsek juga mengingatkan kepada peserta sosialisasi pemilik usaha Pengrajin kayu/ panglong untuk menerima kayu dari Masyarakat harus memiliki Surat keterangan dari Kepala Desa jangan dari areal Register.

Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu yang di wakili Ali Bonar Harahap juga menyampaikan kepada peserta pengusaha pengrajin kayu agar memiliki nomor induk berusaha dan Ia juga berharap bagi peserta yang belum memiliki izin agar di daftarkan secara Online, Untuk di ketahui kata Ali izin pengolahan kayu bukan dari daerah melainkan pusat yang mengeluarkan izin nya,Jelas Ali pada acara tersebut.

“Legalitas usaha dengan sumber pengadaan bahan baku dalam pengurusan nya di dinas perizinan tidak di pungut biaya serta dilakukan secara aplikasi Online.


Dinas Lingkungan Hidup dan kehutanan (DLHK) Ongku Bosar Daulay dalam acara tersebut menyampaikan Pengawas hutan adalah dinas kehutanan yang sudah dibawah kementerian kehutanan sedangkan pihak Badan Lingkungan Hidup untuk mengawasi. Harus memiliki izin dasar dalam usaha Pengrajin usaha yang dibuat adalah Pengrajin kayu bukan Panglong kayu dan membayarkan pajak ke Dinas Pendapatan harus terdaftar di Badan Lingkungan hidup.Terang Ongku.

Kanit Tipiter Polres Palas IPDA B.C.Nasution saat menghadiri sosialisasi di Aula Polsek Barumun dengan tegas ia menyampaikan setiap usaha pengolahan kayu harus melengkapi izin usaha sesuai dengan prosedur dan jangan melakukan tindakan diluar dari hukum yang ada
Ia juga menyampaikan apabila nantinya tidak sesuai dengan apa yang kita sampaikan dalam acara sosialisasi ini kepada pelaku akan dilakukan tindakan hukum.Tegas B.C.

Salah satu dari peserta sosialisasi di hadapan peserta menyampaikan bahwa pihak APH Polres Maupun Polsek Barumun tidak pernah membekingi usaha mereka Karna menurut nya usaha yang mereka kelola sudah memiliki izin ( NIB : Nomor izin berusaha).  (79HS)

Komentar