Polres Palas Melaksanakan Penyuluhan tentang bahaya narkoba dan tertip berlalu lintas di MTSN 1 sibuhuan.

Berita Sidikkasus.co.id

PALAS, – Kasat Binmas AKP Rahmad Saleh Nainggolan SH mengambil Apel dalam rangka pembinaan dan penyuluhan tentang Kenakalan remaja, bahaya narkoba, bullying dan Tertib berlalu Lintas di Sekolah MTSN 1 Padang Lawas. Jum’at,(19/07/2024)

Kasat Binmas AKP Rahmad Saleh Nainggolan SH memberikan Pesan-pesan Kamtibmas untuk Siswa dan Siswi seluruh para pemakai kenderaan bermotor mematuhi peraturan Lalu lintas yang berlaku dan tidak ugal ugalan di jalan raya dimana bila terjadi kecelakaan dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.

“Bagi para Siswa dan Siswi MTSN sebagai generasi penerus bangsa terutama para pelajar yang masih dalam usia muda untuk berperan aktif dalam pemberantasan Narkoba dan obat-obat terlarang lainnya mengingat sasaran Narkoba dan Obat-obatn terlarang adalah generasi muda khususnya pelajar. Selalu berhati-hati dengan makanan yang di berikan oleh teman jangan cepat percaya dengan orang lain” Kata AKP Rahmad

“Menjalin hubungan silaturahmi,komunikasi & Menyampaikan pesan pesan Kamtibmas untuk Tertib Berkendara ( jangan menggunakan knalpot Brong ), wajib Memakai Helm,mengajarkan tentang Etika di lingkungan Sekolah dan menjelaskan akibat penggunaan Narkoba,sanksi Narkoba serta menghimbau memberitahukan agar Jauhi Narkoba”tutur Kasat

Kapolres Padang Lawas AKBP Diari Astetika S.IK melalui Kasat Binmas AKP Rahmad Saleh Nainggolan SH mengatakan kepada pihak sekolah sebagai pengganti orang tua para pelajar pada saat di sekolah,”Mengajak pihak sekolah untuk membantu meningkatkan serta membangun moral kepribadian para pelajar dan bekerjasama dengan Polri, dimana Polri sebagai pembina Kamtibmas bertugas dan bertanggung jawab untuk melaksanakan pembinaan terhadap masyarakat,”pesannya.

Kasi Humas Iptu Armansyah Batubara saat di konfirmasi mengatakan saat ini Polda Sumut Polres Padang Lawas gencar melakukan sosialisasi dan penyuluhan terhadap Pelajar maupun masyarakat untuk ikut serta dalam Kegiatan pemberantasan narkoba. (HS79)

Komentar