Berita Sidikkasus.co.id
Nisel – Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) merupakan hak bagi pelapor. Dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan/penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala.
Sat Reskrim Polres Nias Selatan Unit IV PPA memberitahukan kepada pelapor Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) nomor : B/503/XI/RES.1.24/2023/Reskrim, kepada an. Rinimawati Waruwu tertanggal 08 November tahun 2023;
1. Rujukan yakni :
A. Telegram Kapolri : TR/612/X/1998, tanggal 05 Oktober, perihal penjelasan perkembangan penanganan kasus
B. Telegram Kapolda Sumut Nomor : TR/225/III/2000 tentang peningkatan pelayanan terhadap masyarakat
C. Laporan Polisi Nomor : LP/B/204/X/2023/SPKT/Polres Nias Selatan/Polda Sumatera Utara, Tanggal 14 Oktober 2023 Pelapor an. Rini Mawati Waruwu
D. Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Laporan Nomor : B/479/X/Res.1.24/2023/Reskrim, tanggal 20 Oktober 2023
E. Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Laporan Nomor : B/492/X/Res.1.24/24/2023/Reskrim, tanggal 31 Oktober 2023
2. Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas bersama ini kami diberitahukan kepada saudari bahwa Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Nias Selatan telah melakukan Gelar perkara pada hari Rabu tanggal 08 November tahun 2023 dan kami telah meningkatkan Status laporan saudari ke tahap penyidikan terhadap laporan Polisi Nomor : LP/B/204/X/2023/SPKT/Polres Nias Selatan/Polda Sumatera Utara, tanggal 14 Oktober 2023, pelapor an. Rinimawati Waruwu, sehubungan terjadinya dugaan tindak pidana “Kekerasan Dalam Rumah Tangga”sebagaimana di maksud dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004
Polres Nias Selatan beritahukan kepada Kejaksaan Nias Selatan melalui surat
Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan nomor : SPDP/98/XI/RES.1.24/2023/Reskrim tertanggal 08 November 2023 kepada Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Surat perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/117/XI/RES.1.24/2023/Reskrim tanggal 08 November 2023
Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas diberitahukan kepada KA bahwa telah dimulai penyidikan dugaan tindak pidana “Kekerasan Dalam Rumah Tangga” sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 Undang – Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023,sekira pukul 14.00 Wib di Desa Mogae Kecamatan Lahusa Kabupaten Nias Selatan yang di lakukan oleh terlapor Inisial APH.
Rinimawati Waruwu menyampaikan “Terimakasih banyak kepada Kapolres Nias Selatan atas laporan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) telah di gelar dan di mulai penyidikan di Sat Reskrim Unit IV PPA, dan saya sebagai Korban KDRT sangat mengharapkan kepada bapak Kapolres Nias Selatan, Kasat Reskrim, Kanit IV PPA serta penyidik agar proses penyidikan kasus KDRT tersebut secepatnya di proses dan di tangkap oknum pelakunya, demi kenyamanan dan keamanan saya dan keluarga.” Keluhnya Rinimawati Waruwu
(Felirman Baene)
Komentar