Polres Nisel lakukan upaya hukum jemput paksa 3 orang DPS kasus kekerasan/penganiayaan

Berita sidikkasus.co.id

Nias Selatan – Polres Nias Selatan Tetapkan tiga orang Daftar Pencarian Saksi (DPS) Kasus kekerasan dan/atau penganiayaan terhadap Santo Ikhlas Buulolo di Desa Hilidanayao Kecamatan Susua Kabupaten Nias Selatan yang yang pada hari kamis tanggal 10 Agustus tahun 2023 sekira pukul 16.00 Wib.

Secara bersama sama melakukan kekerasan dan/atau penganiayaan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasa 170 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 351 ayat (1) KUHPpidana jo Pasal 76c. jo Pasal 80 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2014 Tentang perlindungan anak.
Yang diketahui terjadi pada hari kamis tanggal 10 Agustus tahun 2023 sekira pukul 16.00 Wib di Desa Hilidanayao Kecamatan Susua Kabupaten Nias Selatan terhadap korban Santo Ikhlas Buulolo

Sebelumnya diberitakan, Polres Nias Selatan menetapkan Fauduzanolo alias ama Mili (52), Fauduato alias ama Sefe (45), Yamotani Laia alias ama Asira (45) warga Desa Hilidanayao, Kecamatan Susua masuk daftar pencarian saksi. Yang bersangkutan masuk daftar pencarian saksi untuk dimintai keterangan Sat Reskrim Polres Nias Selatan. Dengan nomor surat daftar pencarian saksi yakni;

Daftar Pencarian Saksi (DPS) nomor : DPS/59/X/Res 1.6/2023/Reskrim,
1. Fauduzanolo alias Ama Mili (52)

Daftar Pencarian Saksi (DPS) nomor : DPS /58/X/Res 1.6/2023/Reskrim
2. Fauduato alias Ama Sefe (45)

Daftar Pencarian Saksi (DPS) Nomor : DPS/57/X/Res 1.6/2023/Reskrim
3. Yamotani Laia alias Ama Asira (45)

Media Detikline.com Koordinasi dengan Kasat Sat Reskrim AKP Freddy Siagian, SH melalui Kasie Humas Polres Nias Selatan BRIPKA Dian Octo Tobing menyampaikan “daftar pencarian saksi yang 3 orang tersebut di desa Hilidanayao kecamatan Susua, benar sudah masuk di daftar pencarian saksi (DPS) yang bersangkutan sudah 2 kali di panggil di Polres Nias Selatan untuk di minta keterangan sebagai saksi atas kasus dugaan kekerasan dan/atau penganiayaan, namun saat dipanggil, mereka tidak datang di Polres Nias Selatan, maka polres Nias Selatan lakukan upaya hukum untuk jemput paksa.”Ungkap Kasie Humas Polres Nisel

(Felirman Baene)

Komentar