Polres Melawi Menerima Kunjungan Ombudsman RI Terkait Sosialisasi UU No. 25 Tahun 2009

Tak Berkategori

MELAWI, (JKN) – Rabu 21/03/2018, Polda Kalbar -Polres Melawi, Insan Ombudsman RI perwakilan Provinsi Kalimantan Barat mengunjungi Polres Melawi dalam rangka sosialisasi Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. 

Tim Ombudsman RI dipimpin oleh Asisten Muda Irma Syarifah, S. H beserta anggotanya Asisten Pratama Budi Rahman, S. Sos, Asisten Pratama Marini, S. I. P dan Asisten Pratama Rendita Anugrah Utami, S. E, kedatangan tim Ombudsman RI disambut langsung oleh Kabag Ops AKP Sofyan beserta perwira Polres Melawi, Selasa ( 20/3/2018 ) siang. 

Didampingi Pejabat Utama Polres Melawi Tim Ombudsman RI langsung menuju ruangan Aula Tribrata Polres Melawi, kegiatan “Sosialisasi Kepatuhan Penyelenggara Pelayanan Terhadap Standar Pelayanan Sebagaimana Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik”.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S. IK, M. Si diwakili oleh Kabag Ops Polres Melawi AKP Sofyan, dalam sambutannya Kabag Ops mengucapkan terima kasih kepada Tim Ombudsman RI yang telah bersedia hadir di Polres Melawi, kegiatan sosialisasi ini tentunya sangat bermanfaat bagi Satuan fungsi yang ada di Polres Melawi ini khususnya bagian pelayanan, karena ini yang pertama kalinya Polres Melawi mendapatkan sosialisasi langsung oleh tim Ombudsman, semoga harapnya pelayanan publik di Polres Melawi ini semakin baik lagi dan Polres Melawi layak mendapatkan penilaian yang bagus waktu penilaian nanti, ini harapan kami tentunya harapan masyarakat juga sama yang menginginkan pelayanan yang Promoter serta cepat, transparan dan akuntabilitas publik oleh sebab itu Polres Melawi dan jajaran terus berinovasi dalam hal meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik disetiap Satuan fungsi yang bersentuhan langsung dengan pelayanan, jelasnya.

Kasat Lantas Polres Melawi AKP Aang Permana, S. IP mengungkapkan beberapa indikator layanan sudah dipajang dan dapat langsung diakses oleh pengguna layanan, mulai dari persyaratannya, prosedur, pembuatan, biaya, jangka waktu penyelesaian, maklumat layanan sampai pada ketersediaan ruang menyusui dan kursi roda bagi masyarakat berkebutuhan khusus, namun kekurangan juga ada hal ini kita akan usahakan lengkapi agar Polres Melawi lebih baik lagi, tegasnya.

Ketua Tim Ombudsman RI Asisten Muda Irma Syarifah, S. H mengapresiasi inovasi serta pelayanan publik yang telah disediakan oleh Polres Melawi, namun dia mengungkapkan Polres Melawi juga ada yang belum terpenuhi dan masih ada kekurangan, dia juga memaklumi hal tersebut mengingat Polres Melawi baru pertama kali mendapatkan sosialisasi secara langsung oleh Ombudsman RI, secara keseluruhan Polres Melawi sudah sangat baik dalam lingkup pelayanan publik, saya rasa kekurangan yang ada tersebut dapat terpenuhi apabila Polres Melawi mencoba inovatif dalam hal pelayanan kepada publik, walaupun tidak memiliki dana inovatif dapat dikerjakan secara berjenjang tentunya dirasakan langsung oleh masyarakat, katanya.(tim).

Komentar