MELAWI, (JKN) – Kamis 14/04/2018, Kapolres Melawi AKBP. AHMAD FADLIN. S.I.K. Msi. memimpin langsung apel kegiatan gelar pasukan dalam rangka operasi Bina Karuna Kapuas di halaman apel Bhayangkara Polres Melawi.
Peserta dihadiri oleh Bupati Melawi di wakili oleh Asisten I, Forkompinda Melawi, para Kapolsek jajaran, Manggala Agni, para Bhabinmas, para temenggung. Para tokoh agama para Kades perwakilan Pleton Desa, Para perwakilan pimpinan perkebunan kelapasawit, Pramuka, adik adim Patroli Keamanan Sekolah (PKS).
Dalam kegiatan apel Kapolres Melawi membacakan sambutan Kapolda kalbar Irjen Pol. Didi Haryono S.H. MH, menyebutkan bahwa Propinsi kalbar rawan kebakaran hutan, kebun lahan, dimana pemicu terjadinya kebakaran adalah pembakaran lahan perebunan dengan cara dibakar tidak terkendali, sehingga membakar gambut lainya.
Terjadinya kebakaran hutan, kebun dan lahan di areal yang luas dapat menimbulkan dampak yang besar munculnya kabut asap, tegas kapolres membacakan amanat kapolda.
Demikian dampak dari kabut asap dapat mengganggu kesehatan, dari otak, saluran pernafasan, mengganggu aktifitas kerja anak anak sekolah, lalu lintas darat laut pernerbangan serta menghambat pertumbuhan ekonomi.
Adapun hot spot di kalimantan barat dari tahun ke tahun mengalami penurunan jumlahnya, data tercatatan tahun 2017 berjumlah 640 hot spot, turun dari tahun sebelumnya ,itu merupakan senergi untuk mencegah hal tersebut terjadi, jelasnya.
Program untuk penanggulangan karhutla sudah jelas dengan Preentif, antara lain pemetaan hot spot, deteksi dini, melalui himbauan, sosialisasi kepada pihak perusahan, dan masyarakat, kordinasi dengan instansi lain, memperdaya peran Bhabinkantibmas, peran tomas, dan mendorong pemda melakukan upaya sesuai tupoksinya.
Memberi himbauan kepada masyarakat untuk berladang tetap tidak berpindah pindah, tuturnya.
Upaya penegakan hukum. Mendatangi tkp melakukan lidik sidik saksi ahli, gelar perkara menyerahkan barang bukti, tersangka ke penuntut umum.
Bahwa perlu kesadaran dari semua pihak pengguna untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena dalam Undang Undang No.39 tahun 2014 pasal 56, setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar dan berkewajiban memiliki sistim sarana prasarana pengendalian kebakaran, setiap pelaku perkebunan yang membuka dengan cara membakar bisa dipidana 10 tahun penjara hingga denda 10 milyar.
Masyarakat membuka ladang perpindah harus mendapatkan solusi yang berkaitan dengan sistem tanam dan permodalan yang tepat dan efisien.
Diharap para tokoh agama, adat, masyarakat, pemuda diharap mampu memberi kontribusi positif mencegah kebakaran.
Operasi ini tujuanya tidak adanya asap di Kalimantan Barat dan berjalan lancar. Semoga Alloh tuhan yang maha esa, selalu memberikan bimbingan dan petunjuk serta hidayah, kekuatan lahir batin kepada seluruh rakyat indonesia semakin kokoh dan dapat membuat seluruh rayat Indonesia merasakan kehidupan yang adil dan makmur. Amin..(Tim).
Komentar