Berita Sidikkasus.co.id
LUMAJANG – Guna menekan penyebaran Pandemi Corona virus atau Covid- 19, polres Lumajang terus lakukan operasi Yustisi. Ini kali kegiatan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dilakukan di depan Kantor SatPolPP di Jl. Jendral Haryono Jogoyudan, Kec. Lumajang, Jawa timur, Jum’at pagi ( 11/12 ).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Aiptu Asep Setiawan dan diikuti 20 personel gabungan yang terdiri dari 5 ( lima ) personel Polres Lumajang, dan 5 ( lima ) dari personel Kodim 0821 Lumajang, serta 10 ( sepuluh ) personel Satpol PP Lumajang.
Dalam kegiatan tersebut petugas melaksanakan kegiatan pendislipinan penggunaan Masker kepada masyarakat dan pengendara R2 dan R4.
“Bagi masyarakat dan pengendara yang kedapatan tidak menggunakan masker dihimbau agar menggunakan masker saat keluar rumah (teguran lisan),” terang Aiptu Asep Setiawan, melalui paursubbag humas Polres Lumajang, IPDA. Andrias Shinta Perdana Wicaksono, S.H, saat dihubungi sidikkasus.co.id, Jum’at ( 11/12 ).
Pada kegiatan tersebut, masih saja ada masyarakat yang belum sadar akan bahayanya virus Corona ( tidak memakai masker ).
“Petugas gabungan berhasil menindak sebanyak 25 (dua puluh lima ) orang pelanggar, semuanya diberi tindakan berupa teguran lisan”, jelasnya.
Shinta Perdana Wicaksono, S.H., mengimbau, agar masyarakat menjadikan masker sebagai kewajiban dalam menangkal penyebaran virus Corona.
“Mari kita bersama sama tegakkan protokol kesehatan, tetap jaga jarak, sering – sering cuci tangan, dan selalu pakai masker, insyaallah kita akan terhindar dari Corona virus”, imbau nya. ( End/Ria )
Reporter : Biro Lumajang.
Komentar