Polres Lumajang Rilis Hasil Tangkapan Bulan Januari 2021

Berita Sidikkasus.co.id

LUMAJANG – Polres Lumajang menggelar press release hasil tangkapan selama bulan Januari 2021, di lobby Mapolres Lumajang, Kamis (04/2).

Dalam rilisnya, Kapolres Lumajang, AKBP. Eka Yekti Seno Hananto, SIK., M,Si menyebutkan satu persatu dari hasil ungkap serta tangkapannya.

“Rekap kasus kriminalitas ada 8 kasus dengan 11 tersangka, sementara kasus narkotika ada 6 kasus dengan 8 orang tersangka,” jelas perwira polisi berpangkat dua melati di pundaknya, dan juga sangat peduli pada awak media.

Dikatannya, pihaknya tidak akan surut dalam mengupayakan Kamtibmas yang terkendali di wilayah Kabupaten Lumajang, dengan memberangus satu persatu para pelaku kejahatan.

“Mohon doanya, agar kami bisa mengungkap dan menangkap para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat”, ujarnya.

Berikut data kasus yang berhasil diungkap polres Lumajang saat ini, diantaranya :

1. Curat / Curanmor, Pasal 363 KUHP di 9 TKP dengan 1 tersangka inisial ‘CD’ (24) warga Desa Buwek Kecamatan Randuagung Lumajang.

2. Curat Spesialis Bobol Atap pasal 363 KUHP di 17 TKP dengan 2 tersangka diantaranya insial ‘ZF’ (22) warga Desa Sememu Pasirian dan insial ‘WS’ (47) warga Desa Labruk Kidul Kecamatan Sumbersuko Lumajang.

3. Curat / Copet pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP di 1 TKP dengan 3 orang tersangka diantaranya ‘MY’ (35) warga Desa Grobogan Kecamatan Kedungjajang Lumajang, inisial ‘AW’ (45) warga Desa Kalipepe Kecamatan Yosowilangun Lumajang dan inisial ‘SA’ (27) warga Ranuyoso Lumajang.

4. Curat / Curanmor pasal 363 ayat 3e, 4e dan 5e KUHP di 1 TKP dengan 1 orang tersangka inisial ‘ME’ (30) warga Klakah Lumajang.

5. Curat / Curanmor pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP di 1 TKP dengan 1 orang tersangka inisial ‘EK’.

6. Curat dan atau pertolongan jahat / penadahan pasal 363 ayat 3e, 4e, dan 5e KUHP jo 480 KUHP dengan 1 orang tersangka inisial ‘SN’ (35) warga Desa Condong Probolinggo.

7. Tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur pasal 81 UURI no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak di 1 TKP dengan 1 tersangka inisial ‘CP’ (25) warga Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan.

8. Tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur pasal 82 uuri no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak di 1 TKP dengan 1 tersangka inisial ‘SN’ (49) tukang pijat warga Kedungjajang Lumajang.

9. Tindak Pidana Narkotika pasal 112 (1) sub 127 (1) UURI No 35 tahun 2009 di 1 TKP dengan tersangka inisial ‘NA’ (26) warga Sukodono Lumajang.

10. Tindak Pidana Narkotika pasal 114, sub 112, sub 132, 127 (1) UURI No 35 tahun 2009 di 1 TKP dengan 2 tersangka inisial ‘AF’ (48) dan ‘AH’ (28) warga Desa Mlawang Kecamatan Klakah Lumajang.

11. Tindak Pidana Narkotika pasal 114, sub 112 UURI No 35 tahun 2009 di 1 TKP dengan tersangka inisial ‘KA’ (35) warga Senduro Lumajang.

12. Tindak Pidana Narkotika pasal 114, sub 112, 127 UURI No 35 tahun 2009 di 1 TKP dengan tersangka inisial ‘MT’ (37) warga Parujambe Lumajang.

13. Tindak Pidana Narkotika pasal 114, sub 112, 127 UURI No 35 tahun 2009 di 1 TKP dengan tersangka inisial ‘WIR’ (21) warga Pasrujambe Lumajang.

14. Tindak Pidana Narkotika pasal 114, sub 112, 127 UURI No 35 tahun 2009 di 1 TKP dengan 2 orang tersangka inisial ‘MS’ (42) warga Senduro Lumajang dan inisial ‘RL’ (44) warga Rejoso Kabupaten Nganjuk. (Riaman)

Reporter : Biro Lumajang

Komentar