Polres Lumajang Press Release Ungkap Kasus Okerbaya

Berita Sidikkasus.co.id

LUMAJANG – Bertempat di halaman Mapolres Lumajang, Jawa timur, Kapolres Lumajang, AKBP Adewira Negara Siregar memimpin acara konferensi pers hasil tangkapan Satresnarkoba, terkait penyalah gunaan obat keras berbahaya (Okerbaya) Dua tersangka dihadirkan, Jum’at (6/12/2019).

Kedua Tersangkanya adalah inisial ‘DS’ (22) warga Desa Besuk Kecamatan Tempeh dan inisial ‘GK’ (28) warga Gombleh Kecamatan / Kota Lumajang.

Saat itu, Adewira menceritakan, ungkap perkara tersebut berawal dari informasi dari masyarakat, terkait adanya orang yang diduga melakukan aktivitas mengedarkan/ menjual pill warna putih logo ‘Y’ dan warna kuning logo ‘DMP’, di wilayah Dusun Warkut Desa Besuk Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang, dan ditindak lanjuti oleh petugas.

“Dari penangkapan tersebut, kami mengamankan barang bukti berjumlah 636 butir pil double L dan 16 butir pil dextro. Obat ini sekarang ini marak diperjual belikan di wilayah Lumajang. Dan sudah kita lakukan uji klinis dari obat ini dari barang ini bahwa memang menimbulkan efek jangka panjang terhadap saraf,” kata dia.

Masih kata Kapolres, upaya ini merupakan tindak lanjut atas perintah dari pimpinan (Kapolri dan Kapolda), untuk menindak tegas pelaku penyalah gunaan barang sediaan farmasi yang tidak sesuai dengan perundang – undangan yang ada.

Selebihnya, perwira polisi berpangkat dua melati itu meminta masyarakat, untuk tidak mau menggunakan barang itu.

“Karena barang ini tidak jelas. Ya sudah tidak diproduksi lagi, dan kesamaan sifat dan rusaknya kesehatan. Untuk itu tolong berikan informasi kepada kami yang seluas-luasnya, supaya kami bisa terus mengungkap peredarannya,” imbuh dia.

Selain mengamankan tersangka dan menyita barang bukti, kini petugas memburu seorang, yang dimana dalam perkara ini menjadi penyedia barang bagi kedua tersangka.

Kedua tersangka akan dikenakan dengan pasal 197 Sub. 196 UU RI No. 36 tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah). (Ria)

 

Komentar