Berita sidikkasus.co.id
Nanga Bulik – Tiga terduga pelaku perdagangan sisik trenggiling secara ilegal berhasil diamankan petugas gabungan Polres Lamandau jajaran Polda Kalteng, Minggu (10/12/2023) lalu.
Adapun ketiga pelaku yaitu W (36), P (23) dan AR (22) warga Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat tersebut, melakukan aksi memperdagangkan bagian tubuh satwa yang dilindungi untuk tujuan komersil.
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, S.I.K melalui Wakapolres Kompol Samsul Bahri, S.E., S.I.K didampingi Kasatreskrim AKP Faisal Firman Gani, S.T.K., S.I.K saat konferensi pers, Selasa (12/12/2023) menyampaikan, pihaknya berhasil menggagalkan perdagangan bagian satwa yang diblindungi berupa sisik trenggiling seberat 223 kilolram.
“Dari pengungkapan perkara ini, kami berhasil mengamankan tiga terduga pelaku inisial dengan peran masing masing,” ungkap Wakapolres.
Awal mula terungkapnya kasus tersebut yaitu saat tim gabungan Polres Lamandau yang terdiri dari Satreskrim dan Satresnarkoba melakukan razia di Jalan Trans Kalimantan tepatnya di Desa Penopa, Kecamatan Lamandau.
“Saat melaksanakan razia, melintas satu unit mobil Toyota Calya warna merah tua metalik, selanjutnya mobil dihentikan dan dilakukan pemeriksaan dan di dalam mobil ditemukan 9 karung berbentuk kotak,” urainya.
Kemudian petugas menyuruh kedua orang yang berada di mobil untuk membuka karung tersebut, dan ternyata di dalamnya terdapat kardus yang berisikan sisik trenggiling.
“Selanjutnya sopir dan barang bukti kami amankan ke Satreskrim untuk dilakukan pendalaman. Dari hasil pemeriksaan didapat informasi bahwa pemilik sisik trenggiling tersebut adalah P, untuk pengepulnya adalah W dan sebagai pengantar ke tempat tujuan adalah AR,” tambahnya.
Sisik trenggiling dibeli oleh P dari W dengan harga Rp.500 ribu. Selanjutnya akan dijual ke daerah Kabupaten Kotawaringin Timut dengan harga Rp.800 ribu.
Menurut pengakuan P, ia sudah melakukan perdagangan sisik trenggiling sebanyak tiga kali dan yang ketiga kalinya tersebut baru ditangkap Polres Lamandau.
Sementara itu, Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Djoko Poerwanto melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, S.I.K., M.Si menambahkan, dari kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 dus sisik atau kulit trenggiling dengan berat kotor keseluruhan 233 Kg, uang tunai Rp. 1.300 ribu, 1 unit gawai Merk VIVO S1 Pro warna Hitam Metalik dan 1 unit kendaraan Roda 4 Merk Toyota, CALYA warna merah tua metalik.
“Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dikenakan pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf “d” Undang Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta,” pungkasnya.(hms/sam)
Komentar