Polres Konsel, Tetapkan Kades Waworano Konsel Sebagai Tersangka

Berita sidikkasus.co.id

ANDOOLO – Setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan, Kepolisian Resort (Polres) Konawe Selatan (Konsel) resmi menahan Kepala Desa (Kades) Waworano Kecamatan Kolono.

Kapolres Konsel, AKBP Erwin Pratomo melalui Kasat Reskrim Polres Konsel,AKP Fitrayadi menjelaskan penahan pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap korban Kasidarni yang juga merupakan seorang perangkat desa. Telah memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan kordan, serta saksi-saksi.

“Terhitung sejak kemarin tanggal 2 November kades tersebut telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Konsel,” jelas Fitrayadi saat dikonfirmasi media ini, Selasa 3 November 2020.

Sambung Fitrayadi, setelah dilakukan gelar perkara atas tindak pidana penganiyaan yang dilakukan oleh Kades Waworano, Suleman, kemudian dilanjutkan pemeriksaan korban dan pemeriksaan saksi, maka Suleman kami tetapkan menjadi tersangka pada hari Kamis lalu. Kemarin diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan.

“Minggu lalu ditetapkan sebagai tersangka, kemarin, Senin 2 November TSK diperiksa dan ditahan,”bebernya.

Tambah Fitrayadi, penahanan tersangka terhitung untuk 20 hari ke depan dan akan dilakukan pemeriksaan dan mengumpulkan bukti-bukti lainnya. Jika sudah dianggap lengkap maka akan dilanjutkan ke kejaksaan dan seterusnya dimeja hijaukan di pengadilan.

” Tersangka diancam Pasal 351 KUHP, ayat 1. tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” terangnya

Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Konsel, Sajudin Idris, mengatakan pihaknya belum mengambil sikap kepada Kades Waworano, yang jadi tersangka dalam kasus Penganiyaan terhadap warganya.

Kata dia, saat ini DPMD Konsel masih menunggu hasil dari proses hukum. Dan memantau perkembangan kasus tersebut.

“Sampai hari ini kami masih terus memantau proses hukumnya, kami belum bisa langsung mengambil sikap. Sebab, statusnya masih tersangka. belum ada keputusan pengadilan,” kata Sajudin Idris, saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon. Selasa, 3 November 2020.

Sambungnya, Dalam penanganan kades yang terjerat kasus pidana, pihaknya tetap berpedoman kepada aturan yang berlaku. Sebab tambah Sajudin tugas dan fungsi (Tupoksi) DPMD berbicara tentang pelanggaran Administrasi.

“Kalau berbicara hukum itu rananya kepolisian, kalau pelanggaran administrasi itu bagian kami, namun kami tetap menunggu keputusan pengadilan,deliknya seperti apa. Setelah itu barulah kami mengambil tindakan,tentunya juga sebelum mengambil tindakan hal ini pasti kami komunikasikan dulu kepimpinan, Plt Bupati Konsel, Dr. H. Arsalim Arifin,” pungkasnya.

Laporan : Eli
Kontributor: (Is One)

Komentar