TALIABU – JKN. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan potensi kerugian negara bernilai ratusan Juta Rupiah dalam proyek Pembangunan Jambatan Rahaya 4 ( beton – Lanjutan), maka dengan ini, Polres Kepulauan Sula Segra Usut Tuntas Dugaan Tindak Pidana Kejahatan Korupsi Marajalela Di Pulau Taliabu atas Temuan BPK RI Pada TA 2018, Dengan No 21.A/LHP/XIX.TER/5/2019 Tanggal : 22 Mei 2019 .”
Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang menganggarkan anggaran Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan senilai Rp 142.882.995.971,69 dan telah direalisasikan senilai Rp127.436.045.783,76 atau 89,19%.
Realisasi tersebut dianlaranya untuk pekerjaan pembangunan Jembatan Air Ratahaya 4 {beton – lanjutan) dan pembangunan jalan akses dalam kota Samuya (Lapen). Hasil pemeriksaan fisik dan dokumen pekerjaan diuraikan sebagai berikut.
Pembangunan Jembatan Air Ratahaya 4 (beton – lanjutan) dilaksanakan oleh
CV.Liver Jaya berdasarkan Kontrak Nomor 602.1/35/KONT/KONTRAK/DPU-PR/PT/2019 tanggal 31 Agustus 2018 dengan nilai kontrak senilai Rp2.302.048.000,00. Masa pelaksanaan selama 120 hari mulai dari tanggal 31 Agustus 2018 sampai dengan 28 Desember 2018. ” tuturnya
Pembayaran uang muka 30% atas pekerjaan telah direalisasikan
senilai Rp 690.914.400,00 berdasarkan SP2D Nomor 2010/SP2D-LS 1.03.01/20I8 tanggal 1 Oktober 2018.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik di lapangan bersama dengan Inspektorat
Kabupaten Pulau Taliabu serta pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang pada 18 Februari 2019, diketahui bahwa pekerjaan sampai dengan masa pelaksanaan kontrak belum mulai dikerjakan oleh kontraktor pelaksana,akan tetapi sebagian material seperti besi telah berada di lokasi pekerjaan dan telah dibangun direksi keet seila barak pekerja.
Berdasarkan pernyataan pihak CV Iiver Jaya diperoleh penjelasan bahwa dalam hal tersebut terjadi karena terkendala masalah bahan baku besi baja yang belum datang dari Surabaya sehingga pihak kontraktor pelaksana belum melanjutkan pengerjaan di area! lokasi pekerjaan akan tetapi pembongkaran gelagar lama jembatan telah dilaksanakan.
Permasalahan tersebut sesuai dengan penjelasan PPK (Sdr. SB) yang menyatakan bahwa pelaksanaan pekerjaan terkendala karena belum adanya material besi baja yang merupakan bahan besi pabrikasi harus dipesan di Surabaya.
Pekerjaan yang dapat dimulai pelaksanaannya hanyalah pekerjaan bongkar bagian gelagar atas bangunan jembatan lama.
Dari uraian di atas, diketahui bahwa penjelasan dan mekanisme yang dilakukan oleh PPK bertentangan dengan ketentuan bahwa kontraktor bersama
dengan PPK bertanggung jawab sepenuhnya atas penyelesaian progres pekerjaan.
Maka Dengan ini , Polres Kepsul Segara Usut Tuntas Tindak Kejahatan Pidana Korupsi Di Pultab. ” tegasnya
Reporter : Rajak
Komentar