Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Polres Kediri Kota Ungkap Kronologi Lengkap Kasus Kekerasan Dan Pembacokan di Mrican, Lima Remaja Jadi Tersangka

Polres Kediri Kota Ungkap Kronologi Lengkap Kasus Kekerasan Dan Pembacokan di Mrican, Lima Remaja Jadi Tersangka

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sab, 27 Sep 2025

Berita Sidikkasus.co.id

KEDIRI – Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus pengeroyokan hingga pembacokan yang terjadi di utara Perempatan Mrican, Jalan Dworowati, Kelurahan Mrican, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.

Korban berinisial RAS (20), warga Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, mengalami luka serius akibat serangan rombongan remaja dan sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, dalam konferensi pers di Gedung Rupatama Polres Kediri Kota, Jumat (26/9/2025) sore, menjelaskan kronologi. Saat itu korban bersama temannya baru pulang usai ngopi dan berpapasan dengan rombongan sekitar sepuluh motor di utara SPBU Ngampel. Rombongan tersebut berteriak “Cah opo we!” lalu mengejar korban.

“Kejar-kejaran itu berakhir di depan dealer Yamaha Jalan Ahmad Dahlan. Salah satu kawan korban dipukul menggunakan double stick. Saat mencoba pulang, korban kembali dihadang dan terjadi penganiayaan lanjutan dengan lemparan batu, pukulan, hingga pembacokan menggunakan senjata tajam jenis celurit,” terang AKP Cipto.

Unit Resmob Satreskrim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan sepuluh orang. Setelah pemeriksaan.”Setelah dapat laporan, kami respon cepat untuk penyelidikan dan rekaman CCTV di sekitar TKP. Alhamdulillah Rabu (24/9/2025) terduga pelaku berhasil kami amankan,” ucapnya.

lima remaja ditetapkan sebagai tersangka dengan peran berbeda:

• FJ (18) melempar gagang sapu dan memukul korban,
• SSK (16) melempar batu,
• RT (16) membacok korban dengan celurit,
• FRA (17) menendang korban,
• MTM (17) memukul korban dengan ruyung dan tangan kosong.

Sementara lima orang lainnya dipulangkan karena tidak terbukti terlibat langsung. Kelima tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara.

AKP Cipto menegaskan, Polres Kediri Kota berkomitmen menjaga keamanan masyarakat. “Kami akan merespons cepat setiap aksi kekerasan maupun premanisme. Jangan coba-coba meresahkan warga, pasti kami tindak tegas,” tegasnya.

Polres mengimbau masyarakat agar segera melapor jika melihat indikasi keributan di jalan. Orang tua diminta lebih memperhatikan pergaulan anak-anak, agar tidak terjerumus dalam tindak kriminal yang bisa merusak masa depan.(yns)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less