Polres Kabupaten Probolinggo Berhasil Menangkap Curanmor Residivis Dari Beberapa Kasus

Berita Sidikkasus.co.id

PROBOLINGGO – Pihak Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Probolinggo menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian kendaraan roda dua (Curanmor) Pada Hari Jumat (07/04/2021).

Kegiatan ini dipimpin langsung Kapolres Kabupaten Probolinggo AKBP Ferdy Irawan S.I.K. M.si.Dalam penjelasannya, Kapolres Mengatakan pelaku curanmor yakni inisial H (34) Dusun Karang Duwek RT/RW 01/03 Desa Gondosuli Kecamatan Pakuniran Kabupaten Probolinggo merupakan residivis dari beberapa kasus Penganiayaan 2 kali dan Narkotika,serta (A F) (26) Dusun Krajan Desa Sambi rampak kidul Kecamatan Kota Anyar Kabupaten Probolinggo Dimana Pelaku telah melakukan aksinya, hampir diseluruh wilayah Probolinggo dan Situbondo,
Tersangka di jerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.ungkap kapolres.

Lanjut Kapolres Kabupaten Probolinggo,Kronologi kejadian pada hari selasa 27/04/21 Sekitar jam 12.00 wib di warung B mukmin terjadi pencurian 1 unit sepeda motor merek Honda Vario 125 tahun 2014 warna merah hitam Nopol N.2602 NE yang di lakukan dengan cara di lihat dari bekas nya pelaku berjumlah 2 orang naik sepeda motor lalu parkir di depan warung.
Lalu kedua nya masuk ke dalam warung lalu salah satu pelaku pura lura pesen kopi dan yang satunya mengambil kunci sepeda motor pelapor yang di tinggal pelapor di atas meja,karena ketika kejadian pelapor sedang buang air besar di sungai timur warung lalu pelaku yang mengambil kunci tersebut mendatangi sepeda motor dan membawa kabur ke arah timur di ikuti pelaku yang sebelumnya di dalam warung,atas kejadian tersebut pelapor menderita kerugian Rp.9.500000.ujarnya.

Barang bukti (1)buah Kunci T,(1 )buah helm merk INK warna biru,(1) buah kaos warna biru dongker,(1 )celana warna hitam yang di gunakan pada saat mengambil sepeda motor vario,(1)buah jaket hitam dan celana abu abu yang di gunakan pada saat mengambil satu unit sepeda motor revoabsolut.
Berbagi plat nomor dan spare part motor.(2) bilah celurit (1) unit sepeda merk Honda Vario 125 tahun 2014 warna merah,Nopol :N-2602-NE NOKA.MH1FF11XEK327749
NOSIN :JFF1E1327601.
(1) Satu unit sepeda Merk Honda Revo Absolut tahun 2010 warna hitam.
NOPOL:N-3115-QJ
NOKA.MJ1 JBC111AK536382.
NOSIN :JBC1E1533205
itulah barang bukti yang berasil di kumpul oleh Polres Kabupaten Probolinggo.
(Yulio)

Komentar