Polres Jombang Tangani Kasus Dugaan Kekerasan Dalam Keluarga, Terbongkar Setelah Laporan Penganiayaan

Berita Sidikkasus.co.id

JOMBANG – Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang mengungkap penanganan kasus dugaan tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan keluarga, setelah menerima laporan terkait penganiayaan di wilayah Mojoagung. Perkembangan kasus tersebut dijelaskan dalam konferensi pers yang digelar Kamis, 22 Mei 2025, oleh Kasat Reskrim Polres Jombang, didampingi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta UPTD PPA.

Awalnya, kejadian bermula pada Minggu, 18 Mei 2025, ketika seorang perempuan berinisial LN (19) bersama ibunya mendatangi tempat kos terlapor, berinisial AA (23), untuk mengambil kendaraan milik keluarga yang sedang digunakan oleh pria tersebut. Situasi berubah memanas ketika AA diduga melakukan kekerasan fisik terhadap LN.

“Korban sempat mengalami tindakan pemukulan sehingga melapor ke Polsek Mojoagung. Saat dimintai keterangan oleh petugas, korban menyampaikan adanya peristiwa lain yang dialaminya dalam jangka waktu cukup lama,” terang Kasat Reskrim Polres Jombang.

Dari pengakuan awal korban di hadapan petugas, terungkap adanya dugaan tindakan yang lebih serius, yang terjadi dalam rentang waktu sejak 2018 hingga akhir tahun 2024. Dengan koordinasi antarunit, kasus ini kemudian dialihkan ke Unit PPA Polres Jombang untuk penanganan lanjutan.

Adapun hubungan antara korban dan terlapor diketahui memiliki latar belakang keluarga tiri. Keduanya merupakan anak dari ibu yang sama, namun berbeda ayah. Dugaan tindakan tersebut terjadi saat keduanya masih remaja, di mana korban saat itu berusia 12 tahun dan terlapor berusia 15 tahun.

“AA kini telah diamankan dan dilakukan penahanan. Sementara korban juga telah mendapatkan pendampingan dari tim psikologis dan hukum dari UPTD PPA Kabupaten Jombang,” jelas Kasat Reskrim.

Dalam proses penyidikan, penyidik menerapkan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Aturan ini memuat ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun bagi pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Polres Jombang menegaskan komitmennya dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan kerentanan perempuan dan anak, terutama dalam ruang lingkup keluarga. Masyarakat diimbau untuk lebih peka terhadap kemungkinan adanya kekerasan tersembunyi, serta tidak segan untuk melaporkannya ke pihak berwenang. Penanganan hukum akan dilakukan secara menyeluruh dan berkeadilan, demi memberikan perlindungan dan pemulihan yang utuh bagi korban. (yns)

Komentar