Berita Sidikkasus.co.id
HALSEL, – Kasus ini terkait dugaan pemalsuan tanda tangan yang telah dilakukan oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) Timlonga, Marwil Sahran, dengan tujuan untuk memberhentikan Kepala Desa Timlonga Kecamatan Bacan Timur Kabupaten Halmahera Selatan Saudara Nurdin M Nur.
Akhirnya Kepolisian Negara Repoblik Indonesia Daerah Maluku Utara Resort Polres Halmahera Selatan telah melayangkan surat panggilan dengan nomor: B / 21 / III / 2022 / SPKT, tanggal 18 Maret 2022.
Diketahui dalam surat tersebut adalah undangan klarifikasi biasa untuk menghadirkan saudara Marwil Sahran segera ke kantor Polres Halmahera Selatan dan Untuk dimintai keterangannya.
Sebab. Dimna dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut dengan dasar Undang – undang nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Repoblik Indonesia berdasarkan laporan atau pengaduan dari masyarakat pada hari Jumat 18 Maret 2022, sekira pukul 10.00 Waktu Indonesia timur ( Wit).
“Sehubungan dengan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut diatas. Diharapkan saudara Marwil Sahran segera untuk menghadiri surat panggilan ke kantor Polres Halmahera Selatan, guna untuk dimintai keterangan nya pada hari Senin, 21 Maret 2022, Jam 10.00 WIT.” Sumber terpercaya.
Selanjutnya. Korban menegaskan bahwa pihak kepolisian resort Polres Halmahera Selatan bekerja harus profesional, jangan pandang bulu karena kasus ini keluarga dan masyarakat juga sangat dirugikan.
“Saya berharap kepada Polres Halmahera Selatan segera proses pelaku selaku Ketua DPD Timlonga sesuai dengan undang-undang yang berlaku.” singkat Fatima, Minggu, 20/03/2022, malam dini hari.
Terpisah. Kepala Desa Timlonga Nurdin M.Nur dan Sekertaris Desa, Bahri Hamid juga meminta Polres Halmahera Selatan segera mengusut tuntas dugaan pemalsuan tanda tangan oleh Ketua BPD Timlonga Marwil Sahran
Sebab. Diri kami dan keluarga merasa dibinjak – injak oleh Pelaku kejahatan untuk memalsukan tanda tangan itu.
“Jadi saya berharap kepada pihak kepolisian resort Polres Halsel agar secepatnya memanggil pelaku selaku Ketua BPD Timlonga Marwil Sahran segera diperiksa sesuai undang-undang yang berlaku dan dianggap melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP. ” tegas Udin melalui via telpon selulernya.
( Jek/Redaksi)
Komentar