Berita Sidikkasus.co.id
Maluku Utara | Polres Halmahera utara menggelar Konferensi Pers terkait Pengungkapan kasus tindak pidana membawa, memiliki, menguasai senjata api tanpa ijin yang Sah Sebagimana laporan Polisi tertangkap tangan Nomor : LP – A / 05/V/ 2024/Pmu/Res halut /Spkt tanggal 12 mei 2024.
Press Release tersebut di Pimpin langsung oleh Kapolres Halmahera Utara, AKBP Moh.Zulfikar.Iskandar.SIK yang juga di hadiri oleh Waka Polres Kompol Andreas Adi Febrianto, SIK, Kasat Reskrim Iptu M Toha Alhadar, M.si dan sejumlah pejabat lainnya dan Rekan Media Press Halmahera Utara.
Pengungkapan kasus tindak pidana kepemilikan senjata api tanpa ijin yang saat ini berawal informasi adanya penyelundupan senjata api dari negara Filipina ke indonesia melalui perairan Halmahera Utara Maluku Utara.
Dengan adanya informasi tersebut, kemudian Kapolres Halmahera utara memerintahkan Wakapolres Kompol Andreas Adi Febrianto, SIK untuk membentuk tim gabungan.
Selanjutnya Tim gabungan yang dipimpin wakapolres langsung melakukan Penyelidikan dan berhasil mengungkap para pelaku pemasok/penyelundup serta pembeli.
Kemudian dari hasil penyelidikan kurang dari 24 jam, penyidik sat reskrim memperoleh alat bukti yang cukup serta menunjukan keterlibatan para terduga dengan perkara di maksud dan pada hari senin 13 Mei 2024.
“Anggota Sat Reskrim telah mengamankan para tersangka dan barang bukti.” Ungkapnya.
Kapolres AKBP Moh Zulfikar Iskandar, SIK menyampaikan Modus Operandi (MO) Pelaku RS mendapatkan senjata api dengan cara menjual Burung jenis Nuri dan Kaka Tua di Filipina dari hasil penyelidikan Burung yang di jual 100 ekor. (Red)
Komentar