Polres Gunung Mas Polda Kalteng Lakukan Press Release Dua Kasus Narkoba, Sita Hampir 50 Gram Sabu di Awal Mei 2025

Berita sidikkasus.co.id

Kuala Kurun – Polres Gunung Mas, Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan Press Release pengungkapan dua kasus tindak pidana Narkoba yang terjadi pada awal bulan Mei Tahun 2025.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Gunung Mas, AKBP Heru Eko Wibowo didampingi Kasat Narkoba dan Kasat Reskrim di halaman Mako Polres setempat, Jum’at (9/5/2025).

Adapun dua kasus yang diungkapkan tersebut yakni terkait dengan tindak pidana narkoba yang terjadi di Kelurahan Tumbang Rahuyan, Kecamatan Rungan Hulu dan di Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas.

Kapolres Gunung Mas, AKBP Heru Eko Wibowo menyebutkan bahwa, pengungkapan kasus tersebut setelah dilakukan operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dan premanisme yang dilakukan oleh Polres setempat mulai pada tanggal 1 sampai 10 Mei 2025.

“Setelah dilakukan operasi itu, satuan Polres Gunung Mas berhasil mengamankan dua orang tersangka peredaran narkoba yang terjadi di dua tempat, yakni di Kelurahan Tumbang Rahuyan, Kecamatan Rungan Hulu, dan di Kecamatan Rungan,”ungkapnya.

Dikatakannya, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat kepada personil Sat Narkoba Polres Gunung Mas, dan dilakukan kegiatan penyelidikan.

“Setelah dilakukan penyelidikan, Sat Narkoba Polres Gunung Mas berhasil mengamankan satu orang tersangka yakni, saudara OPS (18) dengan barang bukti delapan paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis shabu, dengan berat kotor 6,33 gram,” bebernya.

Setelah ditemukan barang bukti tersebut, saudara OPS diamankan di Polres Gunung Mas untuk dilakukan proses lebih lanjut. Polisi juga mengamankan satu unit motor Yamaha Jupiter Z1 dengan nomor Polisi KH 2761 HF.

Sedangkan untuk tersangka lainya atas nama, KS (42), berhasil diamanakan pada tanggal 7 Mei 2025 di Losmen Tunggal Jaya, Kecamatan Rungan dengan disaksikan oleh masyarakat umum dan Ketua RT setempat.

“Dari tangan KS, Polisi berhasil mengamankan empat paket plastik klip berisikan serbuk kristal diduga narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis shabu, dengan berat kotor 17, 6 gram beserta barang bukti lainya,” sebut AKBP Heru Eko Wibowo .

Dari tersangka KS tersebut, polisi mengamankan bukti lain berupa, dua handphone Xiomi Hyperors, dan VIVO Y29, kemudian satu unit mobil Toyota Rush warna Silver dengan nomor Polisi KH 1931 HF, dan uang tunai sejumlah Rp.72.390 juta.

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka tindak pidana narkotika disangkakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 (1) undang-undang Republik Indonesia tahun 2009, tentang narkotika. ( * )

Sidikkasus Perwakilan Provinsi Kalteng.

Komentar