BANYUWANGI, JKN – Polres Banyuwangi akan melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait ada tidaknya keterlibatan unsur-unsur pihak lain pada dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusuan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di Desa Banyuanyar Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, dimana ketua pokmas (kelompok masyarakat), Gito Suprayogi terjaring OTT (Operasi Tangkap Tangan) yang dilakukan Polres Banyuwangi pada senin (26/11/2018) sekira 11.30 wib.
“Akan kita dalami dan kita kembangkan apakah ada unsur-unsur atau pihak lain yang terlibat,” ungkap Kapolres Banyuwangi, AKBP Taufik Herdiansyah Zeinardi, SIK,SH,MH., pada konferensi pers dihalaman Mapolres Banyuwangi, selasa (27/11/2018).
Menurutnya, Pokmas pengurusan PTSL di Banyuanyar beranggotakan 4 orang yang bekerja bersama- sama.
Lebih lanjut, Taufik panggilan akrabnya, menjelaskan bila dari hasil pengembangan, sejak tahun 2016 sampai dengan sekarang, tersangka sudah mengurus sebanyak 300 bidang dan hanya 1 yang gagal. “Yang 299 bidang itu sudah diurus. Untuk besarnya biaya bervariasi,” jelasnya.
Taufik menambahkan bila selama kurun waktu sekitar 2 tahun yang terhitung sejak 2016, dari hasil pengurusan PTSL di desanya, tersangka mendapatkan uang sebanyak kurang lebih Rp. 150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) yang masuk ke kantung pribadinya.
Untun diketahui, Polres Banyuwangi, selasa (27/11/2018), melakukan konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi pada senin (26/11/2018) sekira jam 11.30 wib, yang dilakukan unit Pidkor dan unit Opsnal Kota Satreskrim Polres Banyuwangi terhadap oknum panitia PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) Desa Banyuanyar Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, yang diduga melakukan pungutan liar (pungli).
Sebanyak Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) berhasil diamankan dalam OTT tersebut.
Saat itu, tersangka ditangkap setelah melakukan transaksi dengan korban yang bernama Hj. Hoiriyah (41th) warga Dusun Curah Leduk, Banyuanyar.
Penangkapan berlokasi di halaman depan parkiran Unit Bank BRI yang beralamat di jalan Raya Jember Desa Kalibaru Wetan
Tersangka meminta uang senilai Rp. 40.000.000 (Empat Puluh Juta Rupiah) terhadap korban atas pengurusan 3 bidang tanah yang didaftarkan ke program PTSL, padahal dalam kesepakatan (pihak desa, pokmas, dan warga) biaya pengurusan PTSL hanyalah senilai Rp. 700.000. (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) . Sampai tahun 2017, korban sudah membayar sebanyak Rp. 12,500.000 (Dua Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). (Ted)
Komentar