Berita SidikKasus.co.id
Bangka Barat – Kasat Narkoba Polres Bangka Barat menangkap 1 orang terkait kasus narkoba dengan barang bukti 5.92 gram sabu-sabu . Senin (04/04/2022)
Pria tersebut berinisial DO (49). Warga Kp.Jawa Kel.Suangai Daeng Kec.Mentok Kab.Bangka Barat
Kasat Res Narkoba Iptu Eddy Yuhansyah seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto SH.SIK.MH mengungkapkan kronologinya pada hari rabu Tanggal 30 Maret 2022 Sekira Pukul 22:30 wib di depan klinik MUHAMMADIYAH kel,Sungai Daeng Kec.Mentok Kab.Bangka Barat
“Berawal dari Laporan Masyarakat kepada anggota Tim HANTU satresnarkoba Polres Bangka Barat bahwa di depan klinik Muhammadiyah mentok Kel,Sungai Daeng sering mentok sering terjadi transaksi narkotika,kemudian anggota Tim HANTU satresnarkoba melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti Laporan Masyarakat,” ujar Kasat Narkoba
Kasat narkoba menjelaskan dari hasil penyelidikan berhasil mengamankan DO ,pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1(satu) bungkus plastik berwarna merah yang didalamnya berisikan 6 (enam) paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabhu-sabhu.selanjutnya barang bukti beserta tersangka di bawah ke mako polres Bangka Barat untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“tersangka penyalahgunaan narkoba itu dikenakan Pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 .” pungkas Kasat Narkoba.(Ahmad) Sumber : Humas Polres Bangka Barat
Komentar