Polres Agam Tangkap Penggunan Narkoba Jenis Shabu Dan Pil Extasy

Berita Sidikkasus.co.id

Agam _ Polres Agam Prov. Sumatera Barat dari Tim Ops Resnarkoba Polres yang dipimpin langsung Kanit Ops Sat Res Narkoba Polres Aiptu despendri Pada hari Selasa tanggal, 14 Juli 2020 sekitar pukul 00.20 wib, lokasi tepi jalan raya depan Pukesmas Bawan Jorong Pasar Bawan Kenagarian Bawan Kec. Ampek Nagari Kab. Agam dan telah dilakukan penangkapan terhadap diduga pelaku dengan identitasnya, Erick (23) tahun dengan barang bukti diamankan berupa:
a. 1 (satu) paket yang diduga narkotika gol. 1 jenis shabu dibungkus dengan plastik warna bening dan 2 (dua) butir yang diduga narkotika gol 1 jenis pil extasy warna biru muda (light blue) dibungkus plastik warna bening dilakban warna hitam dilapisi tissue.
b. 1 (satu) plastik warna bening.
c. 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna.
d. 1 (satu) unit sepeda motor honda merk supra warna hitam tanpa plat nomor dan para saksinya. Musmulyadi (42) Amridol (25) dengan alamat Jorong Tapian Kandih Kenagarian Salareh Aia Kec. Palembayan Kab. Agam.

Dimana Kronologis kejadiannya, yaitu hari Selasa tanggal 14 Juli 2020 jam 00.20 wib telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku di jalan raya depan Pukesmas Bawan Jorong Pasar Bawan Kenagarian Bawan Kec. Ampek Nagari Kab. Agam, pada saat itu team opsnal melihat pelaku sedang duduk diatas sepeda motor, kemudian langsung mengamakan pelaku dan team opsnal langsung menghubungi saksi-saksi, setelah saksi-saksi datang dilakukan penggeladahan terhadap badan/pakaian pelaku, ditemukan barang buktinya. Dan
tieam opsnal menanyakan kepada pelaku ” apa ini, buka ” pelaku ” membukaknya menggunakan kedua tangan dan team opsnal menanyakan kembali kepada pelaku ”ini apa “ dijawab pelaku selalu benar jawabannya, kemudian team opsnal langsung lakukan bawa barang bukti ke kantor satresnarkoba polres agam guna dimintai keterangan dan diproses lebih lanjut.

sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang – undang No. 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari 9 (sembilan) tahun.humas.
(Anto)

Komentar