Berita Sidikkasus.co.id
Agam – Kapolres Agam Provinsi Sumatera Barat, AKBP Dwi Nur Setiawan, S.I.K, M.H.
Pada hari senen, 20 juli 2020 jam,10. wib tempat Mapolres Agam dan laksanakan Press Release dengan para media untuk mempublikasikan kegiatan para pelaku yang perbuatannya pengguna narkoba jenis sabu.
Dimana polres Agam melakukan
mengamankan tersangka yang pengguna narkoba jenis sabu,
bertempat di dapur rumahnya yang berada di Jorong Banda Gadang Kenagarian Tiku Selatan Kec. Tanjung Mutiara Kab. Agam
Atas laporan dari masyarakat, Ditresnarkoba Polres Agam melakukan penyelidikan dari laporan tersebut, dan akhirnya melakukan penangkapan Pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2020 sekitar pukul 11.30 wib.
Dimana petugas berhasil mengamankan satu tersangka dengan barang bukti yang diamankan berupa:
(a). 1(satu) paket yang diduga narkotika gol. 1 jenis shabu dibungkus dengan plastik warna bening.
(b). 4(empat) paket yang diduga narkotika gol 1 jenis shabu dan dibungkus dengan plastik warna bening dibungkus plastik warna hitam
(c).Uang tunai sejumlah Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah).
(d). 1(satu) buah kotak warna hitam.
(e). 1(satu) unit handphone merk strawberry warna hitam.
(f). 1(satu) helai baju daster motif hitam kuning.
(g). 1(satu) buah gunting warna hitam lis pink
(h). 1(satu) buah plastik warna bening berisikan 30 (tiga puluh) buah plastik warna bening.
Dengan para tersangka diduga Pelaku, yaitu.
Yet (47) solok, Perempuan, minang, smp, kawin, rumah tangga, Jorong Banda Gadang Kenagarian Tiku Selatan Kec. Tanjung Mutiara Kab. Agam.
Akhirnya yang bersangkutan dibawa, dan diadakan press reliss di- Polres Agam bersama para awak media.
Dan dilengkapai dengan para saksi di-tkp yaitu,
1.Jeyria Joni,41
2. Fajar Pratama.(23)
Dengan kronologis kejadiannya :
Benar pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2020 sekira jam 11.30 wib telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku bernama,Yetti Erna panggilan,Yet. bertempat di Jorong Banda Gadang Kenagarian Tiku Selatan Kec. Tanjung Mutiara Kab. Agam , pada saat itu team opsnal melihat pelaku sedang berada dirumah keluarganya yaitu di dapur kemudian team opsnal langsung mengamakan pelaku dan team opsnal untuk menghubungi saksi-saksi, setelah saksi-saksi datang dilakukan penggeladahan terhadap badan/pakaian pelaku, ditemukan barang bukti.
Dimana pelaku saat ditangkap , team opsnal menanyakan kepada pelaku ” apa ini,
Buka ” pelaku ” membukaknya menggunakan kedua tangan dan team opsnal menanyakan kembali kepada pelaku ”ini apa “ dijawab pelaku “ shabu (narkotika) ” dan team opsnal bertanya lagi kepada pelaku” milik siapa ” dijawab pelaku” milik saya (pelaku) ” dan team ospnal menanyakan kembali kenapa barang narkotika jenis shabu tersebut sampai diatas lantai tempat berdiri” dijawab pelaku” barang tersebut pada saat ditangkap barang narkotika jenis shabu iya pegang dengan tangan sebelah kanan lalu dijatuhkan kebawah (lantai dapur) kemudian team opsnal langsung melakukan penyitaan terhadap barang bukti dihadapan saksi –saksi tersebut diatas kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor satresnarkoba polres Agam guna dimintai keterangan dan diproses lebih lanjut.
Sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang – undang No. 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari 9 (sembilan) tahun, humas.
(Anto)
Komentar