Polres Agam Sukses Tangkap Pelaku Curanmor di RSUD Lubuk Basung, 7 Unit Sepeda Motor Berhasil Di Amankan

Berita sidikkasus.co.id

Agam Sumbar – Jajaran Satreskrim Polres Agam berhasil menangkap pelaku curanmor yang sebelumnya beraksi di RSUD Lubuk Basung pada Kamis 10 November 2022 lalu, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan 7 unit sepeda motor hasil curian.

Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian, melalui Kasat Reskrim AKP RJ. Agung Pratomo, Selasa (22/11/2022), membenarkan kejadian tersebut, Ia mengatakan, “Pelaku dengan inisial (Z), (39) tahun, warga Padang Tae Kenagarian Ampang Parak Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan berhasil ditangkap pada Jum’at sore (18/11/2022) di daerah Tiku Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam.

Usai ditangkap, kepada polisi pelaku mengakui perbuatannya dan kemudian menunjukkan lokasi tempat ia menyimpan sepeda motor merk Honda Beat warna biru yang sebelumnya ia curi di RSUD Lubuk Basung pada Kamis 10 November 2022 lalu.

Saat itu sepeda motor merk Honda Beat tersebut disimpan pelaku kampung halamannya di daerah Lunang Silaut Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan.

Usai mendengar pengakuan pelaku tersebut, polisi langsung berangkat ke daerah Lunang Silaut dan berhasil mengamankan sepeda motor Honda Beat warna biru yang sebelumnya dicuri pelaku di RSUD Lubuk Basung.

Tidak puas dengan pengakuan (Z), tambah Kasat Reskrim, Polisi terus melakukan pengembangan kasus hingga Senin malam tanggal 21 November 2022 dan kemudian berhasil mengamankan 6 unit sepeda motor hasil curian lagi di berbagai lokasi yang berbeda

Yaitu Sepeda motor merk Honda Beat Warna Hitam, Mio Sporty Warna Silver, Honda Scoopy Warna Hitam, Mio Sporty Warna Biru, Mio Sporty Warna Hitam dan Ninja R 150 Warna merah.

Keenam barang bukti hasil pengembangan tersebut adalah barang bukti hasil curanmor, yang sebelumnya diambil pelaku di luar Kabupaten Agam namun di bawa dan di jual pelaku di wilayah kabupaten agam. Ucapnya.

Sedangkan sepeda motor yang dicuri pelaku di wilayah hukum Polres Agam di bawa dan dijual pelaku di luar Kabupaten Agam.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim AKP RJ Agung Pratomo, menambahkan, pelaku sering melakukan aksi pencuriannya dengan cara mobile, karena pekerjaan keseharian pelaku adalah sebagai buruh harian lepas.

“Saat ini, status pelaku sebagai buruh harian lepas yang untuk mengurus sarang burung walet di daerah Tiku Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam.

Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Agam, atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Tutur Kasat Reskrim dengan tegas.(Syafrianto)

Komentar