Polres Agam Luar Biasa, Barhasil Amankan Pencuri Motor Punya 5 Istri

Berita. Sidikkasus.vo.id.

Agam Sumbar _ Kapolres Agam Provinsi Sumatera Barat AKBP. Dwi Nur Setiawan, S.IK, M.H didampingi oleh Satreskrim Polres, menjelaskan tentang kronologi curi motor di Matur, Kabupaten Agam.

Dimana waktu yang bersangkutan melakukan perbuatannya di Parit Panjang, Kecamatan Matur, Kabupaten Agam, dapat diringkus oleh pihak kepolisian dengan inisial tersangka tersebut AC (47) yang punya istri 5(lima)

Waktu jadwal jumpa pers dengan Kapolres Agam langsung didampingi oleh Kasat Reskrim AKP. Parel Haris dalam pertemuan tetsebut.

Dimana atas berhasilnya atas mengungkap kasus tersebut berkat kerjasama jajaran Polres Agam dengan semua pihak terkait, sehingga kasus pencurain kendaraan bermotor (curanmor) tetsebut, termasuk juga dengan adanya laporan dari korban yang kehilangan kendaraannya.

Dimana tersangka pelakunya  juga residivis dalam kasus narkoba pada beberapa tahun lalu di Batusangkar dan juga tersangka melakukan curanmor pada hari Kamis (5/11/2020) dan berhasil diringkus pada hari Jumat (6/11/2020) di Pasar Rabaa, Nagari Koto Kaciak Kecamatan Tanjung Raya Agam, ketika yang bersangkutan akan menjual barang curian tersebut.

Modus yang dilakukan para tersangka tersebut, ia pura-pura sedang membawa binatang peliharaannya, ketika itu korban sedang lengah, motor yang diintainya para pelaku itu, ia langsung beraksi dan bekerja dengan sejumlah peralatan yang telah ia persiapkan dari awalnya, ada yang dalam bentuk konci jupang tiga, dengan model konci T, serta kunci kontak.

Satreskrim Polres Agam menyita dua buah sepeda motor Revo dan Scoopy, dan berikut beberapa sejumlah peralatan yang pergunakan dalam menjalankan aksinya.
Dimana AC tersebut mengaku kepada Kapolres Agam AKBP. Dwi Nur Setiawan sudah 4 kali, tapi kepada Kasat Reskrim AKP. Parel Haris hanya mengaku sebanyak dua kali.

Maka, para tersangka akan diseret pidana melanggar pasal 364 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun, dan untuk guna kelancaran prose selanjutnya terhadap pemeriksaan tersangka, dengan bersama sejumlah barang bukti telah diamankan di Polres Agam dan para tersangka memiliki KTP Luar Sumatra Barat.
(Anto)

Komentar