Berita Sidikkasus.co.id.
Agam _ Kapolres Agam Provinsi Sumatera Barat AKBP. Dwi Nur Setiawan S.I.K M.H. Laksanakan Press Release Perkara Tindak Pidana Pencurian Hewan Ternak dengan para media, Selasa 21 Juli 2020 jam 16.00 WIB.
Dengan para pelaku yaitu,(1) Az(35) minang,swasta, alamat batu hampar jorong batu hampar kenagarian manggopoh kec. lubuk Basung Kab. Agam.
(2).fa, (36) tahun, suku minang, alamat batu bancah jorong pasar
durian kenagarian manggopoh Kec. lubuk Basung Kab. Agam
(3). dpo
Waktu kejadiannya pada hari senin tanggal 20 juli 2020 jam 17.00 wib dengan 3 (tiga) sekawan ini sepakat untuk mengambil ternak dengan melakukan pencurian dan kemudian membagi tugas atau peran masing masing yg mana fa bertugas merental mobil avanza dan menyediakan terpal plastik dan az bertugas sebagai driver (sopir) dan memantau situasi pada sedangkan saat beroperasi dpo bertugas memantau lokasi dan sapi yg akan jadi sasaran dan menyediakan tali plastik
sebelum memulai kegiatan si dpo lebih dulu mencari lokasi dan sasaran sedangkan az dan fa menunggu informasi dari dpo, setelah menerima aba aba dari dpo kemudian az dan fa menuju kesasaran kemudian fa langsung
kandang sapi dan membuka ikatan lalu menyeret sapi keluar arah jalan tempat mobil avanza menunggu, namun perbuatan tersebut diketahui dilakukan petugas kepolisian kemudian penangkapan.
sedangkan si dpo berhasil melarikan diri dengab barang bukti berupa 1(satu) Ekor Sapi Jantan Dengan bulu Berwarna coklat Umur Sekira 2 (dua) Tahun, pada Hari Selasa tanggal 21 Juli 2020 Pukul 16.00 WIB di lokasi Padang Ambacang Jorong V Sungai Jariang Kec. Lubuk Basung Kabupaten. Agam Pada acara relis kejadian tetsebut dihadiri oleh.
(1).Kapolres Agam AKBP. Dwi Nur Setiawan S.I.K M.H.
(2).Kasat Reskrim Polres Agam AKP. Fahrel Haris S.H M.H.
(3).Kasubag Humas Polres Agam AKP. Nurdin.
(4).Kasi Propam Polres Agam IPTU. Yasrizal.
(5).KBO Reskrim Polres Agam IPDA. Fifzen Pinot S.H.
(6).Kanit Opsnal Polres Agam IPDA. Hengki S.H.
(7).Personil Polres Agam.
(8).Rekan – rekan Media.
Dengan kronologis kejadiannya yaitu Pada hari selasa tanggal 21 juli 2020 sekira pukul 05.30 wib bertempat dalam kandang sapi
milik eri di padang ambacang jorong v sungai jariang nagari lubuk basung kec. lubuk basung kab. agam.
Dengan barang bukti
(1) (satu) ekor sapi jantan dengan bulu berwarna coklat umur sekira 2 (dua) tahun.
tali plastik sepanjang 10 meter
terpal plastik warna hitam 2×3 meter.
(1) (satu) unit mobil avanza OW warna abu – abu metalik beserta kunci kontak dan stnk.
Dimana pelaku dikenakan sangsi brrupa Pasal yang dilanggar
pasal 363 ayat (1) ke 1, ke 3, ke 4, kuhp. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara dan
Kegiatan berakhir sekira pukul 17.00 wib. Kapolres Agam Mantap.
(Anto)
Komentar