Polres Agam Laksanakan Operasi Yustisi Gabungan Penegakan Hukum Peraturan Daerah Prov Sumatera Barat No. 6 Tahun 2020

Berita Sidikkasus.co,id.

AGAM SUMBAR : Polres Agam Provinsi Sumatera Barat, laksanakan kegiatan Operasi Yustisi Gabungan Penegakan Hukum Peraturan Daerah Prov Sumatera Barat No. 6 Tahun 2020″

Kegiatan itu tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam rangka Pencegahan Dan Pengendalian Covid- 19 di Wilkum Polres Agam, yang dilaksanakam Pada hari Selasa tgl 7 September 2021 dari pukul 09.15 Wib, Bertempat di Pasar Balai Selasa Nagari Kampung Pinang Kec. Lubuk Basung Kab.Agam

Kegiatan ini dihadiri oleh.
Padal personil Polres Agam Kanit Bintibmas Sat Binmas IPDA Edi Yanto, Kabid Rehab Rekon BPBD Kab. Agam Rinaldi, S.T., M.T.

Dengan petugas gabungannya adalah. Polres Agam : 6 Personil, Satpol PP : 6 Personil, Dinas Perhub : 3 Personil, BPBD : 5 Personil, PPNS Satpol PP : 2 Personil, TNI : 1 Personil.

Plaksanaan Operasi Yustisi Gabungan Penegakan Hukum Peraturan Daerah Prov Sumbar No. 6 Tahun 2020, Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam rangka Pencegahan Dan Pengendalian Covid- 19 di Wilkum Polres Agam.
Sebelum kegiatan dilaksanakan diawali dengan, Apel APP kegiatan di depan kantor, gugus tugas Covid-19 Kab. Agam, Apel dipimpin oleh : Kalak BPBD, Kab. Agam M. LUTHFI, S.H., M.Si, Pelaksanaan giat dilapangan, dengan melakukan teguran dan penindakan berupa sanksi sosial dan sanksi administrasi.

Dengan hasil Pelaksanaan Operasi Yustisi dengan, Teguran Lisan : Nihil., Teguran Tertulis : 21 Orang, Sanksi Sosial : 21 Orang, Denda Adminstratif (Rp.100.000), NIHIL, Penginputan Apk Sipelada : 21
Orang dan harus mematuhi, Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan kegiatan ini dimulai dari jam 12.30.Wib Berlangsung situasi terdapat dalam keadaan aman dan kondusif( Syafrianto)

Editur : Redaksi.

Komentar