Berita Sidikkasus.co.id
AGAM SUMBAR _ Polres Agam Sumatera Barat, yang diwakili oleh Kasat Samapta Polres Agam AKP Yasrizal, Laksanakan Apel Kegiatan Pilot Projeck Regu 2 Dalam Rangka Operasi Yustisi Peraturan Daerah Prov Sumbar No. 6 Tahun 2020.
Kegiatan tersebut Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid 19 di Wilkum Polres Agam.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Minggu, 26 Sept. 2021 dengan dasarnya, Inpres No.6 tahun 2020, tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19, Peraturan Daerah Prov. Sumbar No. 6 Tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan pengendalian Covid 19.
Untuk penerapan Peraturan Daerah Prov Sumbar No. 6 Tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan pengendalian Covid 19 di Wilayah Hukum Polres Agam.
Sasaran Pelaksanaan Pasar Inpres Padang Baru Kec. Lubuk Basung. Kab. Agam sebelum pelaksanaan Kegiaatan diawali dengan Apel APP Kegiatan di depan kantor SPKT Polres Agam, dipimpin Kasat Samapta Polres Agam AKP Yasrizal
Untuk melakukan kegiatan sosialisasi protokol kesehatan untuk mematuhi aturan wajib menggunakan Masker, Jaga Jarak, Pendisplinan Cuci tangan, Menghindari Kerumunan, Membatasi Mobilisasi Dan Interaksi.
Melakukan Peneguran terhadap masyarakat yang tidak pakai masker dengan cara, Pengukuran Suhu Tubuh, Pemasangan Pamvlet Pelanggar, Bersih-Bersih disekitar lokasi Kegiatan, Pendataan Nama-Nama Pelanggar, Pendataan Ke Dalam Aplikasi Sipelada sebagai petugas Personil Polres Agam = 9 Personil.
Hasil Kegiatannya, teguran lisan 50 orang,Sanksi Sosial.15 orang, aplikasi Sipelada.15 orang
Dan selama kegiatan berlangsung situasi terdapat dalam keadaan aman( syafrianto)
Editor : Redaksi
Komentar