Berita Sidikkasus.co.id.
AGAM SUMBAR – Polres Agam dan Dinas Perhubungan Agam laksanakanm kegiatan Sosialisasi dan Penindakan pelanggaran terhadap kendaraan ODOL (Over Dimensi dan Over Loading)
Tim Gabungan yang terdiri dari Polres Agam dilaksanakan Kasat Lantas Polres Agam Iptu Apriman sural.S.H.dan personilnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kab. Agam Prov. Sumatera Barat, Dandi Pribadi dan anggotanya.
Kegiatan menggelar penertiban Over Dimension Over Loading (ODOL) pada kendaraan angkutan barang, kamis 27/1/ 2022 jam10.00. WIB sampai selesai dilaksanakan kegiatan Penertiban Kendaraan ODOL (OverHari)
Lokasi, Jln lintas Pasaman – Lubuk Basung, merupakan dimensi dan Over Loading) yang akan berdampak pada perlambatan, kerusakan jalan raya bahkan kecelakaan Lalulintas.
Kegiatan penertiban ODOL tersebut bertujuan untuk menertibkan kendaraan angkutan barang yang melebihi/tidak sesuai dimensi standar pabrik dan angkutan barang yang melebihi kapasitas/beban muatan yang ditetapkan.
Kepala Disbud Kab.Agam melalui kegiatan penertiban ODOL menyampaikan bahwa sebelumnya pihaknya telah melaksanakan rapat koordinasi bersama dan terkait persiapan dan pemantapan kegiatan penertiban ODOL di wilayah Kobar.
“Kegiatan penertiban ODOL yang dimotori oleh Polres Agam dan Dishub Kab.Agam pada saat sebelum pelaksanaan kegiatan, yang dilakukan rapat untuk membahas strategi dan menetukan titik lokasi penertiban kendaraan angkutan barang.
Penindakan yang dilaksanakan waktu pelaksanaan kegiatan yaitu,Tilang 2, barang bukti yang disita, STNK 2, dan SIM
dan ranmor.
Pelanggaran-pelanggaran over dimension dan over loading serta pelanggaran administrasi kendaraan berupa tanda bukti lulus uji berkala kendaraan atau surat surat yang palsu,” pungkasnya dan kegiatan berlangsung dalam keadaan aman. (Syafrianto.S.Sos)
Komentar