Berita. Sidikkasus.co.id.
Agam – Polres Agam Provinsi Sumatera Barat, Unit Reskrim Polres Agam berhasil mengamankan 3 orang wanita diduga tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu pada hari minggu, Minggu 23 Agustus 2020 17.00 wib, Ujung Labuah Jorong V Sungai Jariang Kenagarian Lubuk Basung Kec. Lubuk Basung Kab. Agam dan telah dilakukan penangkapan terhadap diduga pelaku, oleh Tim Ops Resnarkoba Polres Agam yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Agam.
LP / 120 / VIII / K / 2020 / Sumbar / Res Agam / SPKT,tanggal 23 Agustus 2020
Dari tiga tersangka yang diamankan, semuanya wanita identis sbb.
(1).Nova(32) Rumah Tanga, Ujung Labuah Jorong V Sungai Jariang Kenagarian Lubuk Basung Kec. Lubuk Basung Kab. Agam.
(2). Uncu (28) KAV. Mentarau RT/RW 001/010 Kelurahan Patam Lestari Kec. Sekupang Kota Batam.
(3). Mona(23) Kampung Apar Aur Malintang Kenagarian III Aur Malintang Kec. IV Koto Aur Malintang Kab. Padang Pariaman dengan barang bukti.
(a). 2 paket narkotika gol 1 jenis shabu dibungkus plastik warna bening.
(b). 1 buah plastik warna bening.
(c). 1 buah pipet plastik warna hijau.
(d). 1 unit handphone android merk oppo warna putih hijau.
(e). 1 unit handpohone android warna hitam.
(f). 1 buah bong botol cap kaki tiga warna bening.
(g). 1 buah kaca pirek warna bening bagian ujung terdapat karet warna merah.
(h). 3 buah pipet plastik warna bening.
(i). 1 buah korek api gas (mancis) terpasang 1 buah jarum.
Dengan sakasi
Harfi Hendendri (40) Dan Muhammad Nasir(70) dan setelah diri terlapor diamankan yang pelapor memanggil saksi saksi untuk datang ke Tkp (rumah tempat tinggal pelaku sdri NOVA) guna menyaksikan penggeledahan yang akan dilakukan pelapor bersama tim dan saksi saksi sudah berada di Tkp yang pelapor bersama tim melakukan penggeledahan di ruang dirumah tempat tinggal pelaku, Panggilan NOVA dan ditemukan 1 buah bong botol cap kaki tiga warna bening terpasang 3 buah pipet plastik warna bening dan 1 buah korek api gas (mancis) terpasang 1 buah jarum dibawah tempat duduk (kursi tamu) berada di ruang tamu rumah tempat tinggal pelaku sdri Pgl NOVA dan dilanjutkan penggeledahan ke dalam kamar pelaku Sdri Pgl NOVA dan ditemukan 2 paket narkotika gol 1 jenis shabu dibungkus plastik warna bening dan 1 buah plastik warna bening di dalam lemari pakaian pelaku Sdri NOVA dan dilakukan kembali penggeledahan ke ruang tamu rumah tempat tinggal pelaku Sdri NOVA dan ditemukan 1 unit handphone android merk oppo warna putih hijau milik pelaku sdri NOVA diatas meja tamu serta 1 unit handpohone android warna hitam milik pelaku Sdri UNCU dan selesai penggeledahan tersebut yang tim opsnal melakukan penyitaan terhadap narkotika gol 1 jenis shabu milik pelaku Sdri NOVA dari pelaku Sdri UNCU dan pelaku Sdri MONA yang pengakuan pelaku Sdri NOVA kepada tim opsnal bahwa sebelum ditemukan pada penggeledahan dan disita dari para pelaku Sdri( NOVA, UNCU dan MONA) adalah berada dalam penguasaannya para pelaku dan pelaku Sdri NOVA menerangkan/mengakui kepada tim opnsal yang pergi untuk membeli narkotika gol 1 jenis shabu kepada seorang laki laki bernama AN bertempat di Maninjau Kab. Agam adalah pelaku Sdri UNCU dan itupun atas suruhan pelaku Sdri NOVA dengan membelinya menggunakan uang tunai sejumlah Rp.600.000,- yang penjelasan/pengakuan pelaku Sdri NOVA kepada tim opsnal adalah uang pembelian secara patungan dimana pelaku Sdri NOVA memakai uang tunai miliknya sejumlah Rp.150.000,- dan uang tunai pelaku Sdri MONA sejumlah Rp.150.000,- dan uang tunai VELLA sejumlah Rp.300.000,- dan uang pembelian terkumpul sejumlah Rp.600.000,- yang pelaku Sdri NOVA menyerahkan uang itu kepada pelaku Sdri UNCU bersamaan berkata kepadanya pelaku Sdri UNCU ” ini uang kalau sudah disuruh kirimkan uang dan baru kirimkan ” dan pelaku Sdri UNCU langsung pergi ke Maninjau menjemput narkotika jenis shabu dan selesai pelaku Sdri UNCU membeli, menerima narkotika gol 1 jenis shabu dari Maninjau yang pelaku Sdri UNCU kembali pulang dan sampai dirumah pelaku Sdri NOVA yang pelaku Sdri UNCU bertemu dengan pelaku Sdri NOVA dan pelaku Sdri Sdri MONA dan kemudian pelaku Sdri UNCU menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut kepada pelaku Sdri NOVA dan Pelaku Sdri NOVA menerimanya yang pelaku Sdri NOVA bagi 2 dengan VELLA dan sesudah itu VELLA pergi meninggalkan pelaku Sdri NOVA dan pelaku Sdri NOVA mengonsumsi narkotika jenis shabu bersama pelaku Sdri MONA dan setelah pelaku Sdri NOVA menjelaskannya yang ketiga orang pelaku bersama barang bukti yang ditemukan pada penggeledahan dan penyitaan tersebut dibawa ke kantor satresnarkoba polres agam guna dimintai keterangan dan diproses lebih lanjut.
Sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang – undang No. 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari 9 (sembilan) tahun.humas
(Anto)
Komentar