Berita Sidikkasus.co.id.
AGAM SUMBAR – Tim opsnal Sat reskrim polres agam dan unit PPA Sat. Reskrim Polres Agam Polda Sumbar
amankan dugaan Perbuatan Cabul dan Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur”
Dugaan TP Perbuatan Cabul dan Persetubuhan terhadap anak yang diketahui pada hari jum’at tgl 17 September 2021 sekira pukul 14:00 WIB bertempat di Simpang Sawah Liek Jr.Sungai Rangeh Nagari Bayua Kec.Tanjung Raya Kab. Agam.
Bahwa sikorban dengan inisial F.A (15 TH) Alamat simoang sawah liek jorong sungai rangeh nagari bayur Kec. Tanjung raya kab. Agam dengan saksi, R.A (21 TH)
A (45 TH) Tersangka M.T (25 TH) Alamat joring rambai kel. Koto malintang Kec. Tanjung Raya kab. Agam, Pekerjaan Buruh keramba.
Dengan melanggar Pasal : UU No.35 th 2014 ttg Perlindungan Anak dengan ancamam hukuman 5 th sampai 15 th Penjara.
Dengan Kronologinya, Awalnya tersangka berkenalan dengan korban di media sosial, setelah melakukan komunikasi, (tsk) mengajak korban bertemu, namun awalnya korban menolak, tetapi komunikasi tetap berlanjut, sehingga tsk dan korban melalukan pertemuan dan menjalin hubungan Asmara, setelah beberapa kali bertemu, pada pertemuan ke 3 sekira bulan Juli 2021, pukul 02:00 WiB.
Tersangka membawa korban ke Parak Durian degan alasan Mencari durian yang bertempat di Kajai Jr.Rambai Nagari Bayua Kec.Tj.Raya Kab.Agam, karena pada saat itu memang lagi musim durian, dan sesampai di parak tersebut (tsk) mengajak korban untuk melakukan persetubuhan, dan awalnya korban menolak namun (tsk) berusaha untuk membujuk korban dengan mengatakan akan bertanggung jawab, sehingga pada saat itu (tsk) melakukan hubungan badan dengan korban, setelah itu mengantarkan korban pulang kerumah dan memberi nya uang sebanyak Rp 75 ribu rupiah.
Kemudian perbuatan tersebut terus berlanjut selama (tsk) berpacaran dengan korban dan pelaku juga telah memberikan korban HP, dan pada pertengahan bulan september 2021, korban menangis dirumah dan diketahui orang tuanya, sehingga korban memberirahu orang tuanya bahwa ia telah diputuskan oleh (tsk) 1, dan telah melalukan hubungan suami istri, hingga anak korban tidak datang haid.
Mendengar hal tersebut orang tua korban pergi menghampiri rumah pelaku, namun pelaku tidak berada di rumah, dan keluarga pelaku tidak mau bertanggung jawab, sehingga orang tua korban melaporkan kejadian tersebut Kepolres Agam, untuk pengusutan lebih lanjut.
Dan pelaksanaan penangkapan Tanggal 2 november 2021 pukul 15.50 wib, yang dilakukan oleh tim opsnal Sat reskrim polres agam dan unit PPA Sat. Reskrim Polres Agam. ( Syafrianto.S.Sos)
Komentar