Polres Agam Amankan 2 Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu

Berita Sidikkasus.co.id

AGAM SUMBAR _ Polres Agam Sumatera Barat, yang diwakili oleh, Satresnarkoba Polres Agam, Iptu. Awal Rama.SH. amanka terhadap 2 (dua) orang diduga pelaku yang melakukan penyalahgunaan Narkotika gol.1Jenis shabu oleh Tim Ops Resnarkoba Polres Agam yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Agam.

Terjadinya pengaman yang bersangkutan Pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021 sekitar pukul 17.24 wib, tempat Tepi Jalan Raya Jorong Muko-Muko Kenagarian Koto Malintang Kec. Tanjung Raya Kab. Agam.

Bahwa identitas yang diamakan tersebut adalah. AM, Manggopo, 21 tahun, Laki-laki, Piliang / Minang, Islam, SD (berijazah), Belum Kawin, Pelajar / Mahasiswa, Tarantang Jorong Anak Aia Kumayan Kenagarian Kampung Tangah Kec. Lubuk Basung Kab. Agam.

R.P, 23 tahun, Laki-laki, Jambak / Minang, Islam, SD (berijazah), Belum Kawin, Pelajar / Mahasiswa, Padang Sano Jorong Sago Kenagarian Manggopoh Kec. Lubuk Basung Kab. Agam.

Dengan barang bukti yang diamankan adalah.
1 (satu) paket yang diduga narkotika gol.m1 jenis shabu dibungkus dengan plastik warna bening dengan berat 0,5 (nol koma lima) gram,1 (satu) helai tisu warna putih, 1 (satu) helai celana merk Levi’s 501 warna hitam, 1 (satu) handphone merk nokia warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru.
1 (satu) unit sepeda motor merk honda CBR 150 cc No. Pol BA 2474 TA warna merah.

Kronologis kejadinya, Rabu,13 Oktober 2021,17.24 wib tempat di Tepi Jalan Raya Jorong Muko-Muko Kenagarian Koto Malintang Kec. Tanjung Raya Kab. Agam, tim opsnal melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang pelaku, pada saat itu tim opsnal melihat serta melakukan penyetopan terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merk honda CBR 150 cc No. Pol BA 2474 TA, warna merah yang sedang dikendarai oleh pelaku.

Sedangkan pelaku berboncengan di belakang dan pada saat itu tim opsnal menghentikan sepeda motor akan tetapi pelaku, langsung menggas laju sepeda motor yang iya kendarai sehingga sepeda motor yang dikedarai oleh pelaku hilang kendali menyebakan mengenai (menyengol) salah satu tim opsnal akan tetapi tim opsnal lainya tetap berupaya memberhentikan sampai 1 (satu) unit sepeda motor merk honda CBR 150 cc No. Pol BA 2474 TA warna merah yang dikendarai pelaku.

Dibelakangnya diboncengi pelaku, masuk ke dalam sebuah parit yang berada di tepi jalan raya Jorong Muko-Muko Kenagarian Koto Malintang Kec. Tanjung Raya Kab. Agam dan tim opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan pelaku, kemudian tim opsnal langsung menghubungi masyarakat untuk dimintak sebagai saksi penggeledahan dan penyitaan dan setelah saksi-saksi datang ditempat kejadian tim opsnal menjelaskan kepada saksi bahwa saksi –saksi dimintak untuk menyaksikan penggeledahan terhadap badan/pakaian dan kendaraan serta penyitaan terhadap barang bukti.

Kemudian tim opsnal langsung menanyakan kepada pelaku, mana barang (shabu) ” dijawab pelaku, ada, ini ” barang tersebut sedang digengam dengan tangan kana pelaku, sedangkan tangan kanan dalam saku depan sebelah kanan 1 (satu) helai celana merek Levi’s 501 warna hitam dipakai pelaku dan tim opsnal menyuruh untuk mengeluarkan tangan kanan pelaku, dari dalam saku celana yang ia pakai ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) helai tisu warna putih di dalamnya berisikan 1 (satu) paket narkotika gol 1 jenis shabu dibungkus plastik warna bening.

Tim opsnal bertanya kepada pelaku dan pelaku apa ini ” dijawab pelaku dan pelaku shabu (narkotika) ” dan tim opsnal bertanya lagi kepada pelaku dan pelaku, milik siapa ” dijawab pelaku, milik saya ” dan dijawab pelaku milik dan kemudian tim opsnal melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut dari ke dua orang pelaku dan pelaku dan selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke kantor satresnarkoba polres agam guna di mintai keterangan lebih lanjut.  (Syafrianto)

Komentar