Berita Sidikkasus.co.id
LUMAJANG – Sebelumnya media Sidikkasus.co.id telah merilis terkait dugaan Kasus Penganiayaan yang telah terjadi pada Misdrap (53) warga Dusun Sumberejo RT. 02 RW. 05, Desa Munder, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, Jawa timur, yang diduga dilakukan oleh inisial ‘MT’ (60), dan kasusnya oleh Kapolsek Yosowilangun telah dilakukan Lidik dan ditingkatkan ke proses Sidik.
Kasus dugaan penganiayaan tersebut, saat ini polisi telah menetapkan tersangkanya.
“Ya benar, Senin kemarin (6/7/2020) kami melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka inisial ‘MT’, dalam perkara tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 1 KUHP,” ungkap Kapolsek Yosowilangun, polres Lumajang, IPTU Hariyanto, S.H., M.H., saat dihubungi media sidikkasus.co.id, melalui via satelitnya, Selasa malam (7/7/2020).
Hariyanto menegaskan, berdasarkan hasil gelar perkara telah ditetapkan bahwa ‘MT’ dapat ditingkatkan statusnya, dari terlapor menjadi tersangka.
“Sekarang sudah dapat dilakukan penyidikan sampai tuntas”, tegasnya.
Kapolsek menerangkan, Terhadap tersangka dan pelapor akan diberikan tembusan surat pemberitahuan, “kita beritahu semua, pelapor dan tersangka, atas dimulainya penyidikan, yaitu dengan tersangka MT,” jelas Iptu Hariyanto. (Ria)
Komentar