KOPI, Jakarta – Lagi, seorang ibu rumah tangga ditangkap polisi di Bogor. Tidak tanggung-tanggung, IRT bernama Zakria Dzatil itu diseret dari Bogor ke Polrestabes Surabaya. Pasalnya, wanita yang sedang dalam masa menyusui anaknya ini diadukan Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, ke polisi dengan pasal penghinaan melalui media sosial. Alhasil, Zakria Dzatil harus menyusul korban UU ITE lainnya mendekam di balik jeruji besi.
Merespon hal tersebut, seorang alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, menyampaikan bahwa dirinya sungguh amat kecewa dengan sikap dan pola pikir, serta tingkah-laku kebanyakan pejabat di negeri ini. Menurut dia, seharusnya kritikan rakyat yang disampaikan, seberapapun keras dan brutalnya bahasa yang digunakan masyarakat, wajib diterima sebagai sesuatu yang positif dan menjadikannya sebagai energi dalam melaksakan tugasnya dengan lebih baik lagi.
“Saya benar-benar prihatin dan kecewa berat dengan cara pejabat-pejabat kita dalam merespon kritikan rakyatnya. Sungguh sesuatu yang diluar jangkauan nalar saya, mengapa mereka mau menjerumuskan diri untuk mengurusi hal-hal sepeleh seperti yang diunggah oleh netizen di Bogor itu. Seyogyanya, Walikota Surabaya itu berterima kasih dan mengundang netizen tersebut, meminta usulan, saran, dan bantuan lainnya, agar si walikota itu lebih baik lagi dalam melaksanakan tugasnya,” jelas Wilson Lalengke yang merupakan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia itu, Rabu, 5 Februari 2020.
Kepada pewarta media ini, Wilson menambahkan bahwa sebenarnya, para pejabat itu semestinya merasa malu ketika kritikan rakyat, walaupun itu terkesan seperti hinaan, dilawan dengan menggunakan ‘alat tangkap’ jeratan hukum. “Zakria Dzatil itu hanyalah seorang ibu rumah tangga, sama seperti rakyat kebanyakan lainnya. Bukan lawan tanding Walikota Surabaya dan para pejabat negeri. Malu sangatlah mempermasalahkan hal-hal recehan begitu. Cari lawan tanding yang sebanding. Jangan merendahkan martabat Anda dengan menjerat-jerat rakyat kecil. Pakai tangan polisi lagi,” imbuh Wilson dengan nada menyesalkan tindakan pejabat yang main tangkap warga seenaknya.
Lulusan pasca sarjana Global Ethics dari Birmingham University Inggris ini juga menyayangkan jika para pejabat memiliki sensitivitas yang cenderung negatif dalam merespon fenomena di masyarakat. Menurut dia, pejabat memang perlu sensitif terhadap suara rakyat. Tapi harus sensitivitas positif.
“Setiap orang yang ditakdirkan untuk jadi pejabat publik, mereka harus sensitif terhadap kebutuhan rakyat. Untuk mengetahui apa yang diperlukan masyarakat, pejabat harus mendengarkan suara rakyat. Aspirasi warga itu tidak harus disampaikan dengan cara yang Anda sukai, bahkan lebih banyak disampaikan dengan cara yang kasar, menyakitkan, dan sering juga melecehkan si pejabat. Yaa, jangan baperan dong, Anda sudah diberi makan oleh rakyat, hingga ke celana dalam Anda dibelikan rakyat, mengapa seenaknya pejabat gunakan tangan polisi untuk menangkapi rakyat karena celotehannya yang tidak enak didengar telinga?” jelas tokoh pers nasional yang getol membela wartawan dan netizen itu.
Di sisi lain, Wilson juga menyayangkan sikap pejabat Pemda Bogor yang membiarkan begitu saja warganya diseret ke Polrestabes Surabaya. “Delik penghinaan itu adalah pasal karet yang sangat subyektif. Pasal itu lebih berfungsi memuaskan rasa sakit hati dan dendam manusia yang tidak ada ukuran keadilan yang pasti. Sehingga, hukum tentang UU ITE ini sangat tidak mungkin bisa menghasilkan keputusan yang adil. Untuk itu, sebagai rakyat Bogor, seharusnya Ibu Zakria mendapatkan pembelaan oleh Pemda Bogor dan Jawa Barat. Artinya, Pemda Bogor bertanggung jawab untuk membela warganya dari perlakuan tidak adil oleh pihak lain menggunakan pasal-pasal subyektif tadi,” urai Wilson yang juga menyelesaikan studi pasca sarjananya di bidang Applied Ethics di Utrecht University Belanda dan Linkoping University Swedia ini.
Selanjutnya, Wilson mengingatkan bahwa penangkapan dan pemenjaraan netizen akibat kicauan mereka di berbagai media sosial merupakan pelanggaran atas UUD 1945 dan TAP MPR No. 17 tahun 1998 tentang HAM. “Negara ini sudah kacau-balau dalam penerapan hukumnya. Sudah terang-benderang Pasal 28F UUD 1945 mengatakan ‘Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia’. Tapi mengapa rakyat dikerangkeng ketika bersuara menyampaikan informasi menggunakan segala jenis saluran yang tersedia? Bagaimana logikanya UU ITE dan KUHPidana lebih tinggi dari UUD dan TAP MPR? Sudah tidak benar negara ini mengatur sistem hukumnya, struktur hukumnya terbolak-balik, sesuai kehendak penguasa dan aparat hukum saja,” jelas Wilson dengan mengutip isi pasal 28F UUD 1945.
Terakhir, sebagai seorang pendidik, Wilson mengatakan bahwa hakekatnya setiap pejabat dan para elit negara adalah guru yang akan digugu dan ditiru oleh segenap rakyat di negeri ini. “Sikap, pola pikir, dan perilaku para pejabat dan elit, serta tokoh masyarakat menjadi contoh bagi masyarakat dalam bersikap, berpola pikir, dan bertindak di lingkungannya masing-masing. Ketika pejabatanya baperan, yaa rakyatnya ikut baperan juga. Pejabatnya suka tangkapi warga, rakyatnya doyan penjarakan tetangganya juga. Sikap arif, bijaksana, welas asih, dan gemar memaafkan, jauh dari kehidupan bangsa ini, karena pejabatnya memberikan contoh perilaku yang salah dan tidak bermoral,” pungkas Alumni Program Persahabatan Indonesia – Jepang Abad-21 tahun 2000 itu. (APL/Red)
Komentar