Berita Sidik Kasus.co.id
BANYUASIN – Mengaku punya ilmu gaib didapat dari seorang guru. Arta Wirianda, (30), warga Perumahan Bumi Mas Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, diamankan polisi lantaran terpergok akan mencuri oleh pemilik rumah.
Kompol Masnoni, Kapolsek Talang Kelapa mengatakan, pelaku ditangkap karena diduga melakukan pencurian dan kekerasan kepada salah satu pemilik rumah di Perumahan Bumi Mas Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.
“Pelaku masuk kedalam rumah dengan cara mencongkel pintu jendela, setelah masuk kedalam rumah, pelaku membuka pintu dari dalam,” ungkapnya.
“Saat sedang berada didalam rumah, aksi pelaku ternyata dipergoki oleh korban. Pelaku sempat mengancam korban dengan menggunakan pisau yang diambil pelaku dari dapur rumah milik korban,” kata Masnoni, Selasa (15/9).
“Pelaku sudah kita amankan beserta dengan barang bukti satu unit handphone merk Samsung Galaxy M 20 berwarna biru dan satu buah pisau yang digunakan oleh pelaku untuk mengancam korban,” tuturnya.
Arta Wirianda, (30), diketahui sehari-hari bekerja sebagai buruh harian. Ia ditangkap aparat dari Polsek Talang Kelapa lantaran masuk kedalam salah satu rumah milik warga yang tidak jauh dari rumah pelaku.
“Diduga, saat melancarkan aksi, pelaku menggunakan ilmu gaib. Berdasarkan pengakuan dari pelaku, ilmu itu ia dapat dari seseorang dengan cara membayar mahar senilai Rp 500 ribu,” tambah Masnoni.
Berdasarkan keterangan didapat wartawan dari pelaku, ia belajar ilmu gaib agar saat melancarkan aksi kejahatan tidak bisa terlihat oleh korban.
“Saya mencuri menggunakan ilmu gaib pak. Ilmu itu saya dapat dari seorang guru waktu saya bertapa di hutan. Ilmu itu bisa membuat saya menghilang dan tidak terlihat oleh korban pak,” kata Arta Wirianda.
“Sebelum beraksi, saya melepaskan semua pakaian saya. Saya masuk kedalam rumah korban hanya dengan menggunakan celana dalam,” tambahnya.
“Satu hari sebelum beraksi, saya melakukan ritual mandi kembang dengan hanya memakai celana dalam. Saya melakukan ritual itu sesuai perintah guru saya,” ungkapnya.
Sayangnya, ilmu gaib yang dimiliki oleh pelaku diduga belum mencapai titik putso, atau belum sempurna secara fisik. Aksi nekad pelaku akhirnya dipergoki oleh seorang wanita pemilik rumah.
Kini, pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP ayat 1 dan ayat 2 huruf e dan 2e KUHP. Ia akan diancam secara pidana secara maksimal selama sembilan tahun penjara.
MENA/YESI/JONI/YUDI
Komentar