Polisi Tangkap Dukun Palsu

Berita Sidik Kasus.co.id

BANYUASIN – Sepasang suami istri (Pasutri) di Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel), diringkus polisi karena mengaku sebagai dukun sakti.

Adi Rohman, 27 tahun, dan L sang istri (DPO), ditangkap polisi dari Polsek Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, karena diduga melakukan penipuan kepada korban hingga mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

Modus penipuan yang digunakan oleh kedua pelaku, yakni, dengan cara mengaku bisa melakukan pengambilan emas batangan dengan menggunakan ilmu gaib.

Tersangka Adi Rohman, 27 tahun, diborgol polisi usai korban Ending, 66 tahun, melaporkan kedua pelaku ke Polsek Talang Kelapa Banyuasin.

Kepada polisi, warga Jalan Talang Ilir Kelurahan Sukomoro Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin itu, mengaku sudah menjadi korban penipuan oleh kedua pelaku.

Peristiwa penipuan ini bermula saat pelaku Adi Rohman, 27 tahun, mendatangi rumah korban di Kelurahan Sukomoro Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, Kamis, 10 September 2020 pukul 09:00 WIB.

Pasutri asal Jambi itu mengaku kepada korban sebagai dukun sakti dan bisa mengobati berbagai macam jenis penyakit. Setelah beberapa kali melakukan pengobatan, pelaku mengaku kepada korban jika ia melihat dibawah rumah korban ada emas batangan.

Pelaku menjelaskan kepada korban emas batangan itu bisa ditarik dengan menggunakan ilmu gaib dengan syarat korban harus membayar sejumlah mahar.

Merasa tertarik lantaran termakan oleh bujuk rayu kedua pelaku, korban akhirnya mempercayai pelaku dan menyerahkan sejumlah uang sebagai syarat diminta pelaku.

Pelaku mengaku kepada korban jika uang itu akan digunakan untuk membeli minyak khusus sebagai syarat untuk mengambil emas batangan yang ada di bawah rumah milik korban.

Korban yang sudah terperdaya oleh kedua pelaku, memberikan uang tunai sebanyak lima kali. Untuk meyakinkan korban, pelaku sempat memberikan beberapa emas batangan palsu kepada korban.

Saat korban memeriksa emas batangan yang diberikan oleh kedua pelaku, ternyata emas batangan itu palsu. Merasa sadar sudah menjadi korban penipuan oleh kedua pelaku korban pun akhirnya memutuskan untuk membuat laporan polisi di Polsek Talang Kelapa.

Kapolres Banyuasin, AKBP Danny Ardiantara Sianipar, melalui Kapolsek Talang Kelapa, AKP Haris Munandar Hasmi, mengatakan, usai menerima laporan dari korban, ia langsung memerintahkan anak buahnya untuk melakukan penyelidikan dan langsung melakukan pencarian terhadap kedua pelaku.

“Kami mendapat informasi, pelaku Adi Rohman tengah berada di Talang Ilir Kelurahan Sukomoro. Anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan langsung dibawa ke Polsek. Pemeriksaan masih terus dilakukan dan masih dalam proses sidik,” ungkapnya, Minggu 1 November 2020.

Masih kata dia, kami turut mengamankan barang bukti berupa 19 batang emas tiruan 1 kilogram. Korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 146 juta.

Kami masih melakukan pencarian terhadap keberadaan istri pelaku. Sudah kami tetapkan sebagai DPO. Pelaku akan dijerat dengan pasal Penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 378 dan/atau 372 KUHP Pidana. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” tegasnya.

ADENI ANDRIADI

Komentar