JKN – Polisi Rotterdam, Belanda berhasil menangkap pemerkosa mahasiswi asal Indonesia. Tersangka berusia 18 tahun itu kini ditahan kepolisian setempat.Internasional (26/07/2018)
Dilansir media NOS, Kamis (26/7/2018), polisi tak menjelaskan bagaimana cara mereka menangkap pelaku. Polisi menyebut kerja mereka merupakan ‘kerja kuno detektif’.
Dikutip dari Detik.com Kejadian bermula ketika perempuan tersebut mengendarai sepeda dari Stasiun Kereta Rotterdam Centraal menuju indekosnya di Herman Bavinckstraat, pada pukul 05.00, Sabtu (21/7). Kedua lokasi berjarak sekitar 4,4 kilometer.
Sekitar 1,5 jam kemudian, saat dia baru tiba di depan indekosnya dan sedang mengunci sepeda, tiba-tiba seorang pria menyerangnya dan memperkosanya.
Beberapa saat setelah itu, dalam kondisi terluka, dia memberitahu tetangganya yang merupakan seorang perempuan lanjut usia.
“Kejadiannya brutal sekali,” kata seorang tetangga lanjut usia kepada Algeemen Dagblad.
“Di luar sudah terang, semua orang bisa lihat. Saya sedang menonton televisi dengan gorden tertutup. Saya dengar orang berlari. Kemudian saya dengar orang bilang, ‘tidak’, dan merintih. Saya tidak lihat ke luar karena saya pikir itu anak-anak muda yang baru bepergian semalaman. Kalau saya tahu saya sudah telepon polisi,” sambungnya.
Kepolisian, menurut laporan harian tersebut, menduga korban telah diikuti beberapa kilometer sebelum indekos.
Investigasi sementara aparat menunjukkan bahwa tersangka berusia 20-an tahun, berkulit gelap, memakai baju berponco, dan mengendarai sepeda berwarna gelap.
Dalam keterangan kepada majalah Universitas Erasmus Rotterdam (EUR), ketua Perhimpunan Pelajar Indonesia di Rotterdam, Zaid Ramadhan Hanan, mengatakan telah mendatangi rumah sakit dan memastikan bahwa korban merupakan mahasiswi EUR dan bukan mahasiswi pertukaran sebagaimana disebutkan di sejumlah media.
Direktur Perlindungan WNI dari Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhamamad Iqbal, menegaskan bahwa tim Kedutaan Besar RI di Belanda akan terus memberikan pendampingan serta berkoordinasi dengan otoritas setempat.
“Keluarga meminta untuk diberikan privasi dalam kasus ini. Sesuai SOP Kemlu kami harus menjaga identitas korban,” pungkas Lalu. (*)
Komentar