Berita Sidikkasus.co.id
LUMAJANG – Jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia, Satres Narkoba Polres Lumajang Polda Jatim berhasil bekuk terduga bandit narkotika (Shabu), Kamis (25/2/2021) sekira pukul 12.00 Wib.
Terduga tersangkanya adalah inisial ‘MT’ (42)
Laki-laki, warga Dusun Duren, Desa Dawuhan Lor, Kecamatan Sukodono Kabuoaten Lumajang, dan berdomisili di Desa Mlawang, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang (sesuai KTP).
Informasi yang berhasil dihimpun sidikkasus.co.id dari polisi, ‘MT’ ditangkap di dalam rumah istrinya, tepatnya di Dusun Duren Desa Dawuhan Lor, Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang.
Selanjutnya, pada saat dilakukan penggeledahan oleh petugas diketemukan beberapa barang bukti.
BB (Barang Bukti) yang berhasil disita petugas dari tersangka yaitu Sebuah kotak sarung bertuliskan ‘CENDANA’ yang isinya sebagai berikut:
3 (tiga) bendel plastik klip ukuran sedang
3 (tiga) buah plastik klip ukuran sedang
1 (satu) buah selang plastik sambungan berbentuk ‘L’ yang terbuat dari sedotan plastik warna putih
2 (dua) buah sendok / sekrop Shabu yang terbuat dari potongan sedotan plastik bening
1 (satu) buah sendok / sekrop Shabu yang terbuat dari potongan sedotan plastik warna putih
3 (tiga) buah plastik klip ukuran sedang berisi Shabu dengan berat kotor, sebagai berikut:
a). 1,20 Gram
b). 1,18 Gram
c). 1,06 Gram
2 (dua) buah plastik klip ukuran sedang bekas tempat Shabu, yang didalamnya masih terdapat sisa Shabu
1 (satu) buah timbangan digital warna hitam bertuliskan ‘CAMRY’.
Sebuah dompet warna hitam yang berisikan 6 (enam) buah plastik klip ukuran sedang bekas tempat Shabu
1 (satu) buah sendok / sekrop Shabu yang terbuat dari potongan sedotan plastik warna hijau
Seperangkat alat hisap shabu (Bonk) yang terbuat dari botol bening yang terangkai dengan sedotan plastik dan pivet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa pembakaran Shabu.
1 (satu) buah korek api gas warna hijau
1 (satu) buah kompor alat hisap Shabu yang terbuat dari botol kaca kecil bertuliskan ‘KANDISTATIN’
4 (empat) buah pivet kaca
1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang berisi Shabu dengan berat kotor 0,46 Gram
Total keseluruhan berat Shabu sebanyak 3,9 Gram.
Foto. Barang bukti yang berhasil diamankan.
Kasat Narkoba Polres Lumajang, AKP Ernowo, S.H., Dihubungi sidikkasus.co.id melalui Paur Subbag Humas, IPDA Andrias Shinta PW., Jum’at siang (26/2) menerangkan, bahwa terlapor (tersangka) ditangkap karena kedapatan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol. 1 bukan tanaman diduga jenis Shabu.
“Guna penyelidikan lebih lanjut, terlapor (tersangka) beserta barang buktinya dibawa ke Satresnarkoba Polres Lumajang”, jelas Shinta.
“Tersangka terancam Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Shinta. (Ria/End)
Reporter: Biro Lumajang.
Komentar