Berita Sidikkasus.co.id
Probolinggo – Polsek Kraksan ,Kabupaten Probolinggo Memanggil sejumlah dua saksi terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap korban bernisial (H) Umur 45 tahun Yang di lakukan oleh beberapa orang.minggu 16/08/20
Menurut inisial (NC) umur 31 tahun”Saya akan membuka semua Fakta yang terjadi di lokasi kejadian dalam kasus penganiayan tersebut. ” Dan ada sekitar 4 orang yang datang ke rumah Korban Khalil dengan mengendarai Sepeda motor,
Sesampai di dekat teras rumah korban Khalil”Kursi dan meja langsung di lempar”dan tiba tiba ada yang memukul korban pakai kursi”akan tetapi korban menangkis pakai tangan hingga tangan korban retak”pada bagian lengan tangan.
Juga ada saksi ke dua pas waktu kejadian inisial (MH) umur 32 tahun”juga di lakukan pertanyaan pertanyaan yang hampir sama dan jawaban pun sama juga.Karena kami berdua sebagai saksi di lokasi tidak berani berkata bohong apa yang saya lihat,ya itu saya sampaikan ke penyidik”kami jawab berdasarkan apa yang saya lihat di lokasi kejadian.
Ungksp (HM)
Dan putri dari Khalil juga menjelaskan beliau sangat ketakutan karna di teras rumah sangat ramai”(LN) juga melihat sejumlah 4 orang yang marah marah dan kursi di banting,beliau cuma bisa teriak teriak minta tolong dan menagis.
Ungkap LN.
Bripka Suwondo sebagai pembantu penyidik Saat di konfirmasi media mengatakan, selesai pemeriksaan para saksi nantik langsung”ke pemanggilan saksi dari pihak desa jabung.
(Yuli)
Komentar