Polisi Menangkap Dua Pria Edarkan Sabu

Tak Berkategori

BANYUWANGI – (JKN),  Polisi menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu. Mereka adalah Sartono, (29), warga Perumahan Kebalenan Baru II, Blok H-10, Kelurahan Kebalenan, Banyuwangi, dan M. Ikbahul Firdaus, (27), warga Dusun Gurit, Desa Rogojampi, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi. Dari penangkapan kedua orang ini, polisi mengamankan 7 paket sabu siap edar.

Kedua orang ini ditangkap di tempat terpisah. Awalnya polisi menangkap tersangka Sartono. Pria ini dibekuk petugas di rumahnya. Sebelumnya, polisi sudah mengawasi tersangka atas laporan dari masyarakat. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka.

Dari penggeledahan tersebut, polisi mendapatkan 4 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,17 gram. Polisi juga mengamankan dua unit HP milik tersangka dan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam dengan nopol P 4735 WK.

Setelah melakukan penggeledahan, petugas kemudian menginterogasi tersangka. Dari pengakuan tersangka, polisi mendapatkan nama M. Ikbahul Firdaus. Sartono mengaku barang miliknya dipasok Firdaus. “Kami langsung melakukan pengembangan berdasarkan keterangan dari tersangka Sartono,” ujar Kasat Narkoba Polres Banyuwangi AKP Muh. Indra Nadjib, Kamis (17/5/18).

Sekitar satu jam kemudian, tersangka M. Ikbahul Firdaus berhasil ditangkap petugas. Dia diciduk di sebuah rumah kos di Jl Agus Salim Gg. Anggrek, Kelurahan Tamanbaru, Banyuwangi. Dari pria ini ditemukan barang bukti berupa 3 paket sabu dengan berat 1,28 gram, satu unit HP Oppo warna putih silver dan satu unit sepeda motor sepeda FU.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub-Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara sekurang-kurangnya 4 tahun. “Untuk kepentingan penyidikan, tersangka kami amankan di rumah tahanan Polres Banyuwangi,” pungkasnya. ( Ted )

Komentar